Mataram –
Layanan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang mendadak nonaktif membuat sejumlah warga Kota Mataram mengadu ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram, Rabu (11/2/2026).
Sejak pagi, warga berdatangan ke kantor Dinsos Mataram untuk meminta penjelasan dan solusi lantaran kartu BPJS Kesehatan mereka tidak lagi bisa digunakan untuk berobat maupun kontrol ke rumah sakit.
Pantauan di lokasi, warga tampak mengantre di kantor Dinsos Mataram guna mengetahui penyebab penonaktifan layanan BPJS PBI tersebut.
“Sangat kami sayangkan. Jadi orang tua saya tak bisa pakai BPJS Kesehatan, karena statusnya di BPJS PBI nonaktif,” kata salah satu warga, Yuli.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Akibat status PBI JKN yang nonaktif, Yuli terpaksa menggunakan layanan umum agar orang tuanya tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Akhirnya bayar umum. Adik saya yang bayarin kemarin. Itupun lumayan buat kami nominalnya, ada mungkin Rp 300 ribuan, tapi itu belum sama biaya rawat inap,” terangnya.
Ia mengatakan, kedatangannya ke Dinsos Mataram bertujuan untuk mencari kejelasan sekaligus berharap status BPJS PBI keluarganya dapat kembali aktif.
“Makanya saya datang ke Dinsos, apa sih sebenarnya, alasan BPJS PBI kami nonaktif. Semoga bisa aktif lagi. Soalnya bapak saya harus kontrol, kami nggak punya pegangan uang. Biasanya pakai BPJS, tapi tiba-tiba pakai umum, kan tambah berat dan kepikiran jadinya,” sambungnya.
Menanggapi keluhan warga, Staf Penanganan Fakir Miskin Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Mataram, Muhamad Zubaidi, menjelaskan penonaktifan PBI JKN terjadi karena beberapa faktor.
Menurutnya, salah satu penyebab adalah perubahan status warga dari desil 1-5 ke desil 6. Selain itu, ada pula warga yang terindikasi menggunakan bantuan sosial tidak sesuai peruntukan serta adanya perubahan data administrasi kependudukan.
“(Misalkan) terindikasi judol, jadi nonaktif. Ada juga yang dinonaktifkan karena secara adminduk pindah wilayah, sehingga datanya menjadi tidak padan lagi,” kata Zubaidi saat dikonfirmasi di ruangannya.
Zubaidi menuturkan, warga yang terdampak masih bisa mengajukan reaktivasi kepesertaan PBI. Namun, proses reaktivasi tersebut membutuhkan waktu cukup lama.
“Namun untuk proses reaktivasi memakan waktu hingga enam bulan lamanya. Kalau gawat darurat bisa langsung aktif,” ucapnya.
