Briptu Rizka Larang Anaknya Bercerita Usai Tusuk Brigadir Esco Pakai Gunting

Posted on

Mataram

Briptu Rizka Sintiyani didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Setelah menganiaya dan menusuk Brigadir Esco menggunakan gunting, terdakwa Briptu Rizka meminta anaknya untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut saat sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Esco di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (10/2/2026). Jaksa menyebut Briptu Rizka membunuh Esco di kamar anak mereka di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 19 Agustus 2025.

“Bahwa anak saksi saat itu sedang berada di dalam rumah,” kata jaksa penuntut Ni Made Saptini saat membacakan dakwaan.

Jaksa mengungkap anak itu melihat Briptu Rizka mencubit pantat dan mulut Brigadir Esco menggunakan satu tangan. Brigadir Esco saat itu sudah terlihat terbaring di lantai kamar.

“Setelah itu, terdakwa Rizka Sintiyani berkata kepada anak untuk tidak membicarakan hal itu kepada orang lain,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian, terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan datang ke kamar tersebut dan berkumpul bersama terdakwa Rizka. Malam itu, terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani memindahkan tubuh Brigadir Esco dengan cara mengangkatnya ke kamar terdakwa Dani.

Keesokan harinya, saat hendak bermain ke rumah salah satu temannya, anak Brigadir Esco dan terdakwa Briptu Rizka itu, melihat terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani berada di kamar terdakwa Dani. Saat itu, Brigadir Esco terbaring menggunakan selimut dan baju singlet.

“Anak saksi melihat terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi dan Dani Rifkan menggendong korban Esco Faska Rely, tidak tahu dibawa ke mana,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Rizka membunuh Brigadir Esco di kamar anak mereka. Briptu Rizka disebut menginjak ulu hati hingga menusuk tubuh Esco menggunakan gunting.

Menurut dakwaan, Rizka awalnya melihat Esco tidur di kamar anak mereka sebelum pembunuhan itu terjadi. Sekitar pukul 20.39 Wita, Brigadir Esco terbangun dari tidurnya dan duduk di kasur. Saat itulah Rizka datang dan langsung menginjak ulu hati Esco hingga terjatuh di lantai.

“Terdakwa juga menendang pinggang sebelah kiri korban sebanyak satu kali. Lalu memukul bagian wajah korban berkali-kali,” ungkap jaksa.

Rizka lantas pergi mengambil gunting dan menusuk telapak kaki kiri Esco sebanyak tiga kali. Jaksa menyebut Esco sempat berupaya menangkis serangan Rizka.

“Saat korban dalam posisi tidur, terdakwa kembali menusuk kaki kanan bagian betis korban dan telapak kaki kanan korban dengan menggunakan gunting sebanyak satu kali,” sebut Jaksa.

Tak hanya itu, Rizka juga menyerang wajah suaminya itu. Rizka disebut berusaha menusuk wajah Esco sebanyak tiga kali menggunakan gunting.

“Rizka juga memukul korban menggunakan benda-benda tumpul pada bagian kepala belakang korban pada saat korban dalam posisi tengkurap,” imbuhnya.

Briptu Rizka sendiri didakwa melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)

Selain itu, Briptu Rizka juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya itu. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 338 KUHP,” sebut jaksa.