Mataram –
Sopian Rizaldi alias Zaldi, pelaku pencurian sepeda motor asal Kampung Jawa, Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diringkus polisi. Remaja berusia 17 tahun itu ditangkap setelah sempat kabur ke Pulau Sumbawa.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan Zaldi ditangkap pada Senin (9/2/2026). Zaldi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya, pelaku ini sempat melarikan diri ke Pulau Sumbawa untuk menghindari kejaran petugas,” kata Dharma, Selasa (10/2/2026).
Aksi pencurian tersebut dilakukan pada 14 Oktober 2025 siang. Zaldi mencuri sepeda motor milik korban di sebuah kos-kosan di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
“Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di depan kamar kos dalam kondisi tidak mengunci stang, lalu masuk ke dalam kamar,” ungkapnya.
Tidak berselang lama, korban keluar kamar dan mendapati motornya sudah hilang. Korban sempat menanyakan keberadaan motornya ke penghuni kos lain, tetapi tidak ada yang melihat.
“Korban akhirnya membuat laporan ke Polresta Mataram,” sebutnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), identitas pelaku berhasil dikantongi. Namun, saat hendak diamankan, pelaku lebih dulu melarikan diri ke Pulau Sumbawa.
“Pelaku sempat menghilang cukup lama dan berpindah-pindah tempat. Pada akhirnya, pelaku berhasil kami amankan saat kembali ke Kota Mataram,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Zaldi diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
Dalam pemeriksaan awal, Zaldi mengakui telah melakukan tiga kali pencurian motor di tiga lokasi berbeda. “Pelaku ini pernah juga melakukan aksi pencurian Hp di wilayah Kota Mataram,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Zaldi dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
