Mataram –
Briptu Rizka Sintiyani membunuh suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely, di kamar anaknya. Briptu Rizka disebut menginjak ulu hati hingga menusuk tubuh Esco menggunakan gunting.
Hal itu terungkap dalam dakwaan milik terdakwa Briptu Rizka. Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Esco itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (10/2/2026).
Brigadir Esco tewas dibunuh istrinya di rumah Rizka, Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 19 Agustus 2025 malam. Menurut dakwaan, Rizka awalnya melihat Esco tidur di kamar anak mereka sebelum pembunuhan itu terjadi.
“Saat itu korban tertidur di lantai kamar anak,” ungkap Ni Made Saptini selaku perwakilan jaksa penuntut saat membacakan dakwaan, Selasa.
Sekitar pukul 20.39 Wita, Brigadir Esco terbangun dari tidurnya dan duduk di kasur. Saat itulah Rizka datang dan langsung menginjak ulu hati Esco hingga terjatuh di lantai.
“Terdakwa juga menendang pinggang sebelah kiri korban sebanyak satu kali. Lalu memukul bagian wajah korban berkali-kali,” imbuh jaksa.
Rizka lantas pergi mengambil gunting dan menusuk telapak kaki kiri Esco sebanyak tiga kali. Jaksa menyebut Esco sempat berupaya menangkis serangan Rizka.
“Saat korban dalam posisi tidur, terdakwa kembali menusuk kaki kanan bagian betis korban dan telapak kaki kanan korban dengan menggunakan gunting sebanyak satu kali,” sebutnya.
Tak hanya itu, Rizka juga menyerang wajah suaminya itu. Rizka disebut berusaha menusuk wajah Esco sebanyak tiga kali menggunakan gunting.
“Namun, korban menghindar dan mengenai telinga bagian kiri korban,” kata jaksa.
“Rizka juga memukul korban menggunakan benda-benda tumpul pada bagian kepala belakang korban pada saat korban dalam posisi tengkurap,” imbuhnya.
Perkelahian pasangan suami istri (pasutri) itu disaksikan langsung oleh anak mereka. “Anak saksi melihat korban dalam keadaan tidak bergerak,” imbuhnya.
Rizka didakwa melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Selain itu, Briptu Rizka juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya itu. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 338 KUHP,” sebut jaksa.
Seperti diketahui, jasad Brigadir Esco ditemukan di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Anggota Intel Polsek Sekotong itu pertama kali ditemukan salah satu terdakwa, Saiun alias SA.
Mayat Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon. Awalnya, Brigadir Esco diduga tewas akibat gantung diri. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Lombok Barat akhirnya menetapkan lima orang tersangka.
Adapun, orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka. Kemudian menyusul empat tersangka lainnya, yaitu Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA dan Deni alias DR.
