Kupang –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang mengancam akan menjemput paksa Komisaris Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Christofel Liyanto. Christofel adalah mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024 yang jadi tersangka korupsi Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 5 miliar.
Ancaman penjemputan paksa ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Shirley Manutede. Ancaman ini disampaikan setelah Christofel tak menggubris panggilan dari penyidik Kejari Kota Kupang. Namun, Shirley menegaskan, penjemputan paksa dilakukan jika Christofel tak mengindahkan hingga panggilan ketiga.
“Kami baru panggilan pertama, tidak apa-apa mungkin beliau punya kesibukan sendiri kita hargai, nanti kami agendakan lagi,” kata Shirley, Rabu (11/2/2026).
“Kali ketiga tidak datang dan putusan praperadilan kami yang benar dan kami yang menang pasti akan ada upaya paksa. Tetapi, saya yakin Pak Cris pasti datanglah, kan pak Cris bilang tidak salah,” terang Shirley.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Kupang, NTT, menetapkan Komisaris Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Christofel Liyanto, jadi tersangka dalam kasus korupsi kredit bermasalah di Bank NTT tahun 2016. Chris merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024.
