Denpasar –
Putu Setiawan alias Setyawan, mantan anggota Polda Bali, diadili dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Setyawan merupakan salah satu dari empat terdakwa yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/2/2026).
Dipimpin hakim ketua Ni Kadek Kusumawardani, para terdakwa diadili dalam berkas berbeda. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Edy Arta Wijaya, kasus TPPO ini terungkap di atas kapal KM Awindo 2A, Pelabuhan Benoa, Denpasar. Selain Setyawan, para terdakwa adalah Refdiyanto, Jaja Sucharja, dan Titin Sumartini. Peran mereka berbeda-beda.
“Terdakwa melakukan tindak pidana melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang (pekerja),” ujar Edy.
Para pekerja direkrut dan bekerja di bawah ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain. “Untuk tujuan mengeksploitasi,” sambungnya.
Dalam perekrutan ini, PT Awindo International membutuhkan awak buah kapal (ABK) sekitar 30 orang. Mereka ditempatkan di kapal ikan milik perusahaan ikan tersebut. Terdakwa berinisial I, direktur dari perusahaan tersebut memerintahkan kapten kapal, Jaja Sucharja, dan Setyawan yang saat itu masih menjadi anggota Polda Bali untuk merekrut para korban.
Perintah itu lalu dilanjutkan ke direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera, Refdiyanto, bersama stafnya, Budi Listiono (almarhum). Akhirnya, sebanyak 26 orang berhasil direkrut sebagai ABK. Terungkap, ada nama Oktifianus (saksi) yang menginformasikan kepada seorang bernama Melyanus (DPO) dan bekerja sama dengan Titin Sumartini.
“Untuk melakukan perekrutan, pembiayaan, pengiriman, pemindahan dan penampungan. Mereka melakukan perekrutan menggunakan media sosial Facebook dengan postingan iklan lowongan pekerjaan,” urai Eddy.
Dalam postingan itu, para calon dibuat tertarik dengan bekerja di kapal maupun bekerja di Unit Pengelolaan Ikan (UPI) di wilayah Jakarta dan Pekalongan. “ABK dijanjikan gaji Rp 3 juta,” kata Eddy.
Dari lowongan itu, terjaring sebanyak 21 pelamar. Pada 30 Juli 2025 hingga 6 Agustus 2025, para calon ABK yang direkrut Refdiyanto ditampung di Mess CV Pelaut Bahari Sejahtera, Jalan Kusuma Bangsa, Gang III Pahlawan, Desa Panjang, Pekalongan, Jawa Tengah.
Sementara yang telah direkrut Titin Sumartini, ditampung di Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Selama di penampungan, para korban sadar, janji-janji yang diiklankan tidak sesuai kenyataan atau yang telah ditawarkan.
Padal 6 Agustus 2025, ada 26 orang calon ABK KM Awindo 2A dibawa oleh Refdi menuju Pelabuhan Benoa. Di lokasi, mereka selalu diawasi agar tidak nekat melarikan diri.
Setyawan lantas membagikan kertas perjanjian kerja laut (PKL), lalu memerintahkan seluruh calon ABK untuk mempercepat penandatanganan PKL.
Refdi dan Setyawan yang menerima pembayaran dari pemilik perusahaan PT Awindo International sebesar Rp 241.400.000, mengirim lagi ke sejumlah rekening lain. Para calon ABK disuruh membersihkan palka penyimpanan pada kapal, membersihkan palka bahan bakar, mengecat badan kapal, menguras air got di kapal, menguras oli kapal.
“Merangkai tali jangkar, berlatih merakit alat pancing cumi, merapikan barang inventaris kapal dan sejumlah pekerjaan terkait kelautan lainnya,” tandas Eddy.
Refdiyanto, Jaja Sucharja, Titin Sumartini dijerat Pasal 455 Ayat 5 juncto Pasal 21 Ayat 1 huruf c dan Pasal 456 ayat 5 juncto Pasal 20 ayat 1 huruf c jo Pasal 21 huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sedangkan terdakwa Putu Setiawan (Setyawan) dijerat Pasal 455 Ayat 5 juncto Pasal 20 Ayat 1 huruf c dan Pasal 456 Ayat 5 juncto Pasal 20 ayat 1 huruf c juncto Pasal 21 huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta 455 ayat 5 juncto Pasal 58 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
