Mataram –
Kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (10/2/2026). Lima terdakwa dalam perkara ini yakni istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, serta Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan.
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Berdasarkan pantauan, pembacaan dakwaan dilakukan secara terpisah.
Jaksa penuntut terlebih dahulu membacakan dakwaan terhadap Briptu Rizka. Dalam dakwaan tersebut, Rizka didakwa melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga),” kata Ni Made Saptini selaku perwakilan jaksa penuntut, Selasa (10/2/2026).
Selain itu, Briptu Rizka juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 338 KUHP,” sebutnya.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan dibacakan dakwaannya secara bersamaan. Keempatnya didakwa turut serta melakukan pembunuhan biasa maupun pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Tak hanya itu, mereka juga didakwa melakukan tindak pidana menyembunyikan, mengubur, membawa, atau menghilangkan jenazah dengan maksud menyembunyikan kematian korban.
“Perbuatan terdakwa sebagaiman diancam dan diatur dalam Pasal 270 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ucap dia.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, kelima terdakwa menyatakan sepakat untuk mengajukan eksepsi.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Hakim ketua Putu Suyoga kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa. “Sidang eksepsi Selasa (4/2/2026),” tandasnya.
Brigadir Esco Fasca Rely ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu.
Anggota Intel Polsek Sekotong itu pertama kali ditemukan oleh salah satu tersangka, Saiun alias SA. Saat ditemukan, jasad Brigadir Esco dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dan leher terikat tali di bawah pohon.
Awalnya, penemuan tersebut diduga sebagai kasus bunuh diri. Namun, hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Lombok Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama yang ditetapkan adalah Briptu Rizka Sintiyani. Selanjutnya, empat tersangka lain yakni Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA, dan Deni alias DR.
