Lombok Timur –
Seorang pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga memperkosa dua santriwati.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTB.
“Korbannya ada dua. Tapi dugaan kami masih ada korban lain,” sebut Joko selaku pendamping korban, Kamis (29/1/2026).
Pelaku melakukan aksinya berkali-kali. Bahkan, pimpinan ponpes itu melakukan pemerkosaan sejak 2016 ke salah salah korban. Korban lainnya disetubuhi 2024.
“Saat kejadian korban masih di bawah umur,” katanya.
Korban yang disetubuhi sejak 2016 itu kini tidak lagi menjadi santriwati. Statusnya juga sudah menikah. Kendati demikian, terduga masih bisa memperdaya korban untuk melampiaskan nafsu birahinya.
“Lima tahun selama sekolah berkali-kali sampai setelah dia (korban) menikah, masih bisa diperdaya untuk disetubuhi. Makanya dia (korban) depresi berat,” sebutnya.
Joko menyeut pimpinan ponpes tersebut melancarkan aksinya dengan berbagai modus. Salah satunya membersihkan rahim korban.
“Modus membersihkan rahim. Kemudian juga ada tipu daya,” katanya.
Tipu daya yang dilakukan oknum itu, dengan menyebutkan bahwa yang melakukan perbuatan persetubuhan itu bukan dirinya. Melainkan jin yang sedang merasuki dirinya.
“Kemudian, dia (pimpinan ponpes) juga sudah mempersiapkan dengan menyampaikan kepada jemaahnya bahwa suatu saat dia akan difitnah,” tandasnya.
Terpisah, Dirres PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, akan mengecek laporan kekerasan seksual tersebut. “Saya masih tugas (di) luar kota. Saya cek dulu ya,” timpalnya.
