Lombok Barat –
Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat diwajibkan memakai batik khas daerah berwarna biru kelabu setiap Kamis. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Barat Nomor 000.8/7/SETDA/ORG/XII/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik Korpri dan Batik Khas Kabupaten Lombok Barat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Dipakai setiap hari Kamis sama pada hari-hari tertentu. Tetapi kalau hari kamis bertepatan dengan 17 Agustus, maka diganti baju Korpri,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni, Kamis (29/1/2026). Menurutnya, edaran tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak akhir Desember 2025.
Mustika menerangkan pemakaian batik khas Lombok Barat tersebut harus disertai dengan penggunaan peci nasional oleh pegawai laki-laki dan jilbab biru kelasi (navy blue) bagi pegawai perempuan muslim. Batik khas Lombok Barat dibagikan gratis oleh Pemkab Lombok Barat sehingga ASN tidak perlu mengeluarkan uang.
Batik khas Lombok Barat ini juga akan dibagikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru dilantik. Menurut Mustika, hal tersebut akan dilakukan secara bertahap, mengingat jumlah PPPK Paruh Waktu yang cukup banyak.
“PPPK Paruh Waktu akan direncanakan karena mereka kan masuk ASN, nanti kami bagikan, tetapi mungkin bertahap ya,” jelas Mustika.
Mustika tidak memerinci jumlah anggaran yang dikucurkan Pemkab Lombok Barat terkait pengadaan batik khas daerah tersebut. “Saya kurang detail ya kalau itu intinya ini dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat,” jelasnya.
