Mataram –
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengecek dan mengantongi hasil urin Bara Primario (33), pelaku pembunuhan dan bakar ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti. Hasilnya dinyatakan positif narkoba.
“Iya (hasil tes urin positif),” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Arisandi, Kamis (29/1/2026).
Bara dinyatakan terbukti positif mengkonsumsi narkotika golongan I jenis tananam. Hal itu terungkap dari hasil tes urin Bara yang mengandung tetrahidrokanabinol (THC), senyawa kimia psikoaktif utama dalam tanaman ganja.
“Tersangka positif THC (ganja),” ungkapnya.
Diketahui, polisi juga menemukan ganja di dalam sebuah kotak permen yang disimpan di dalam mobil Innova Reborn warna hitam milik Bara Primario.
Ganja itu ditemukan setelah polisi menangkap dan melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati Bara Primario.
Bara juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, NTB.
Dilansir sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Bara Primario dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Dalam perkara nomor 359/Pid.Sus/2021/PN Mtr itu, Bara dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider satu bulan penjara.
“Bebas tahun 2023,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kuripan, I Nyoman Agus Sukarma Antara kepada, Rabu (28/1/2026).
Kasur Warna Putih Diamankan Saat Olah TKP
Tim Inafis bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan yang dilakukan Bara Primario. Olah TKP berlangsung di rumah yang ditempati pelaku dan korban, di Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (29/1/2026).
Rumah itu juga menjadi lokasi pembunuhan terjadi, sebelum korban dibawa ke Sekotong, Lombok Barat untuk dibakar. Pantauan, garis police line membentang di gerbang warna putih dan pagar rumah yang menjadi lokasi hilangnya nyawa Yeni.
Dua motor terlihat terparkir dalam kondisi tertutup di halaman rumah. Ada juga jemuran pakaian warna putih di halaman rumah.
Sejumlah petugas kemudian masuk ke dalam rumah. Sekitar satu jam, petugas keluar ke halaman rumah kemudian memasukkan mobil avanza warna putih ke garasi rumah pelaku dan korban.
Kemudian, petugas terlihat memasukkan kasur berwarna putih di dalam bagasi mobil bernopol B 1418 TYC.
Tidak lama, petugas keluar rumah dan kembali memasang police line di gerbang hingga pagar depan rumah. Pihak keluarga tidak disarankan untuk masuk.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Salah satu penyidik Ditreskrimum Polda NTB yang hadir di lokasi, membenarkan pelaksanaan olah TKP dan ada kasur yang diamankan.
“Iya, olah TKP saja,” ungkap penyidik tersebut.
Terpisah, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Arisandi belum memberikan keterangan terkait pelaksanaan olah TKP itu. Pesan yang dikirimkan belum direspons.
