LMK Selmi Ungkap Distribusi Duit Lisensi Rp 2,2 M yang Dibayar Mie Gacoan

Posted on

Kasus royalti lagu yang dihadapi PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) sudah disetop. Sebelumnya, Mie Gacoan juga telah membayar Rp 2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi). General Manager LMK SELMI, Vanny Irawan, mengeklaim uang hasil pembayaran lisensi lagu sebesar Rp 2,2 miliar itu akan didistribusikan langsung ke pencipta lagu.

Kemudian, ada pihak lain yang terlibat penciptaan lagu juga mendapat royalti. Namun, sebelum didistribusikan, Vanny berujar, ada mekanisme yang harus dilalui.

Pendistribusian uang lisensinya disesuaikan dengan logsheet atau data daftar lagu yang digunakan PT Mitra Bali Sukses di gerai Mie Gacoan. Data itu dicatat dan diterbitkan LMK SELMI.

Kemudian, data logsheet dari LMK SELMI akan dicocokkan dengan judul lagu yang telah digunakan, oleh manajemen PT Mitra Bali Sukses. Jika jumlah dan judul lagu yang didata LMK SELMI dan yang digunakan Mie Gacoan sudah cocok, maka uang lisensinya dapat langsung disalurkan.

“Jadi pembayarannya nanti akan dikembalikan ke pemilik haknya. Uang Rp 2,2 miliar akan dibagikan (ke pemilik lagu) sesuai logsheet. Kami sudah memberikan logsheet atas penggunaan lagu terhadap Mie Gacoan,” kata Vanny di sela konferensi pers penyelesaian sengketa lisensi dengan Mie Gacoan di Denpasar, Jumat (29/8/2025).

Vanny mengatakan banyak lagu yang diputar di gerai Mie Gacoan sebelum terlibat sengketa lisensi itu. Sehingga, uang lisensi yang dibayarkan sudah mencakup semua lagu yang digunakan atau diputar Mie Gacoan selama setahun.

“Delapan lagu itu hanya sampel (contoh). Tapi untuk tarifnya sendiri itu blanket license. Lagu Indonesia ataupun lagu Indonesia, sudah termasuk dalam satu (lisensi). Tarifnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri (Hukum),” jelasnya.

Vanny mengatakan belum ada laporan data lagu yang digunakan Mie Gacoan selama ini. Sehingga, uang lisensi sebesar Rp 2,2 miliar masih tersimpan di rekening LMK SELMI.

“(Uang lisensi) belum dibagikan. Karena, (akan) didistribusikan pada bulan Desember. Kami masih menunggu pihak Mie Gacoan untuk laporan atas penggunaan lagunya,” katanya.

Meski sudah resmi berdamai, PT Mitra Bali Sukses belum menyatakan akan memutar lagu lagi di gerainya.

“Itu nanti akan kami pertimbangkan lagi. Dalam hal ini selaku PT Mitra Bali Sukses akan lebih berhati-hati lagi,” kata Direktur PT Mitra Bali Sukses, Gusti Ayu Sasih Ira seusai konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat.

Ayu mengatakan meski bergerak pada bidang kuliner, pemutaran lagu atau musik di area gerai Mie Gacoan sangat berpengaruh. Menurutnya, pemutaran musik di gerai Mie Gacoan juga dianggap hal baik karena dapat menciptakan suasana yang nyaman bagi pengunjung. Tanpa musik, dia berujar, gerai Mie Gacoan terasa sunyi.

“Karena biasanya yang pergi ke restoran atau kafe itu ingin euforia dari suasananya. Sangat berpengaruh (adanya musik). Sangat berdampak,” kata Ayu.

“Saya rasa restoran, kafe, dan hotel, juga berdampak (jika tidak memutar lagu). Jadi, kalau pemerintah ingin menerapkan aturan ini, dilakukan sosialisasi. Agar para pengusaha lebih memahami,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menutup kasus sengketa royalti musik antara LMK Selmi dengan Mie Gacoan lewat keadilan restoratif (restorative justice). Restorative justice dilakukan setelah kedua pihak sepakat berdamai.

“Kasus pelanggaran hak cipta antara Mie Gacoan dengan pihak LMK Selmi sudah mendapatkan restorative justice, kedua belah pihak sepakat berdamai,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Teguh Wisoso.

Meski sudah resmi berdamai, PT Mitra Bali Sukses belum menyatakan akan memutar lagu lagi di gerainya.

“Itu nanti akan kami pertimbangkan lagi. Dalam hal ini selaku PT Mitra Bali Sukses akan lebih berhati-hati lagi,” kata Direktur PT Mitra Bali Sukses, Gusti Ayu Sasih Ira seusai konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat.

Ayu mengatakan meski bergerak pada bidang kuliner, pemutaran lagu atau musik di area gerai Mie Gacoan sangat berpengaruh. Menurutnya, pemutaran musik di gerai Mie Gacoan juga dianggap hal baik karena dapat menciptakan suasana yang nyaman bagi pengunjung. Tanpa musik, dia berujar, gerai Mie Gacoan terasa sunyi.

“Karena biasanya yang pergi ke restoran atau kafe itu ingin euforia dari suasananya. Sangat berpengaruh (adanya musik). Sangat berdampak,” kata Ayu.

“Saya rasa restoran, kafe, dan hotel, juga berdampak (jika tidak memutar lagu). Jadi, kalau pemerintah ingin menerapkan aturan ini, dilakukan sosialisasi. Agar para pengusaha lebih memahami,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menutup kasus sengketa royalti musik antara LMK Selmi dengan Mie Gacoan lewat keadilan restoratif (restorative justice). Restorative justice dilakukan setelah kedua pihak sepakat berdamai.

“Kasus pelanggaran hak cipta antara Mie Gacoan dengan pihak LMK Selmi sudah mendapatkan restorative justice, kedua belah pihak sepakat berdamai,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Teguh Wisoso.