Mataram –
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dengan status nonaktif sementara tetap berhak memperoleh pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Mataram.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram, Emirald Isfihan, mengatakan pihaknya telah menerima surat keputusan Menteri Sosial (Mensos) serta edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang rumah sakit menolak pasien dengan status JKN nonaktif sementara.
“Jadi sudah ada edarannya dan ini ditujukan ke rumah sakit yang terkendala pasien-pasien tersebut. Di sini sudah jelas larangannya untuk tidak menolak pasien,” tegas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram, Emirald Isfihan, Kamis (12/2/2026).
Emirald menyebut, Dinsos Kota Mataram akan melakukan verifikasi terhadap data peserta JKN yang berstatus nonaktif sementara. Proses verifikasi tersebut diberikan waktu selama tiga bulan secara nasional.
“Beberapa direktur rumah sakit sudah ada yang mengontak saya dan saya sudah laporkan ini ke Pak Sekda. Pada prinsipnya, kami akan melihat kasus per kasus, karena memang ini diberikan waktu 3 bulan untuk verifikasi data secara nasional,” katanya.
Ia menegaskan, apabila terdapat pasien dengan status JKN nonaktif sementara yang datang ke rumah sakit, pasien tetap harus diberikan pelayanan. Keluarga pasien dapat mengurus administrasi dalam waktu 3 x 24 jam dengan melapor ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi dan kemungkinan reaktivasi kepesertaan.
“Pasiennya tetap dilayani, kenapa? Karena masih ada waktu pengurusan 3×24 jam. Jadi jangan ditolak, tetap dilayani. Sementara, keluarganya bisa melapor (status nonaktif) ke Dinas Sosial untuk memverifikasi data. Kalau dari Dinsos nanti akan dicek secara nasional, bisa di reaktivasi. Karena sumber pendanaan ini dari pusat, JKN PBI,” ujarnya.
Koordinasi akan dilakukan antara penanggung jawab (PIC) di rumah sakit dengan Dinkes maupun Dinsos untuk memastikan pelayanan tetap berjalan.
Emirald menambahkan, pasien dengan kondisi kronis yang membutuhkan pengobatan rutin, pasien gawat darurat, rawat inap, operasi, cuci darah, operasi jantung, hingga tindakan medis berbiaya tinggi menjadi prioritas pelayanan.
“(Masyarakat) tidak perlu cemas,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, layanan PBI JK BPJS Kesehatan yang mendadak nonaktif membuat sejumlah warga Kota Mataram mengadu ke Dinas Sosial Mataram, Rabu (11/2/2026). Sejak pagi, warga berdatangan ke Kantor Dinsos Mataram untuk meminta penjelasan dan solusi lantaran kartu BPJS Kesehatan mereka tidak lagi bisa digunakan untuk berobat maupun kontrol ke rumah sakit.
Pantauan di lokasi, warga tampak mengantre di Kantor Dinsos Mataram guna mengetahui penyebab penonaktifan layanan BPJS PBI tersebut.
“Sangat kami sayangkan. Jadi orang tua saya tak bisa pakai BPJS Kesehatan, karena statusnya di BPJS PBI nonaktif,” kata salah satu warga, Yuli.
Akibat status PBI JKN yang nonaktif, Yuli terpaksa menggunakan layanan umum agar orang tuanya tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
“AKhirnya bayar umum. Adik saya yang bayar kemarin. Itupun lumayan buat kami nominalnya, ada mungkin Rp 300 ribuan, tapi itu belum sama biaya rawat inapnya,” terangnya.
