Denpasar –
Nirul Rashim Abdoelrazak (31) dan Ksenia Varlamova (33), pasangan suami istri (pasutri) warga Belanda dan Rusia sedianya menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/2/2026). Namun, sidang ditunda lantaran keduanya belum didampingi penasihat hukum.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Iman Luqmanul Hakim, Nirul dan Ksenia yang ditangkap karena kedapatan bertani ganja hidroponik itu meminta pendampingan penasihat hukum.
Majelis hakim lantas menawarkan bantuan hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mengingat persidangan harus segera dilakukan.
“Jadi bagaimana? Sidang dilanjutkan sendiri, atau ada penasihat hukum atau kami tawarkan bantuan pendamping dari Posbakum?” tanya Iman.
Kedua pasutri yang duduk ditemani masing-masing penerjemahnya itu, tetap mengatakan akan meminta pendampingan dari kuasa hukumnya. Akhirnya, hakim memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada 24 Februari 2026.
Hakim Ingatkan Terdakwa Tak Tergiur Janji
Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Iman Luqmanul Hakim beserta dua anggota lainnya mengatakan kepada Nirul dan Ksenia tidak tergiur tawaran-tawaran pengacara yang berjanji bisa meringankan hukuman. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi praktik transaksional di PN Denpasar.
“Jadi jangan percaya dengan pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan agar hukuman meringankan,” ujar Iman.
“Jadi tidak ada hal-hal transaksional, semuanya berdasarkan fakta di dalam persidangan. Jadi kalau ada orang-orang yang menawarkan, meminta sejumlah uang maka abaikan atau laporan ke kami. Ini saya sampaikan juga kepada terdakwa ya,” pungkasnya.
Diketahui, Nirul dan Ksenia diciduk polisi gara-gara kedapatan bertani alias menanam ganja hidroponik di lantai dua rumah kontrakan mereka di Jalan Bina Kesuma, Ubung Kaja, Denpasar, pada 1 Oktober 2025.
Saat itu, ditemukan banyak pohon ganja yang masih ditanam di pot. Ada juga daun ganja yang sudah dikemas ke plastik dalam ukuran tertentu, meski daunnya belum kering.
Kemudian, beberapa peralatan bertani hidroponik ditemukan polisi di lantai dua rumah yang dikontrak Nirul dan Varlamova. Di antaranya, AC, tenda terpal transparan seperti tenda glamping, termometer, dan AC yang menyala.
Semua peralatan itu digunakan Nirul dan Varlamova untuk menjaga suhu ruangan agar tetap rendah alias dingin. Kemudian, ada beberapa perlengkapan bercocok tanam ganja hidroponik lainnya yang dilakukan Nirul dan Varlamova.
Radiant mengatakan, Nirul dan Varlamova tidak bekerja berdua saja. Ada keterlibatan satu orang lagi berinsial C alias Chestar. Kini, C masih diburu polisi.
C diduga yang memasok bibit ganja ke Nizar dan Varlamova. Pasutri asal Belanda dan Rusia itu menerima kiriman bibit dan mulai bercocok tanam ganja di rumah kontrakan itu sejak Mei 2025.
Atas kejahatan bercocok tanam ganja di rumah kontrakannya, Nirul dan Varlamova dijerat Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
