Mataram –
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, menggeledah rumah Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan. Subhan merupakan salah satu tersangka korupsi pembelian lahan 70 hektare yang dijadikan sirkuit Samota, Sumbawa.
Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan penggeledahan tersebut. Penggeledahan dilakukan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
“Iya, lokasi penggeledahan di rumahnya,” kata Harun, Kamis (12/2/2026).
Kejati NTB menerbitkan tiga sprindik dalam kasus tersebut. Sprindik pertama berkaitan dengan korupsi pembelian lahan untuk Sirkuit Samota, kedua soal TPPU dan sprindik ketiga berkaitan dengan sprindik gratifikasi.
Sedangkan penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.
TPPU dan gratifikasi yang diusut itu, saat Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa periode 2022-2023. Sementara Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023-2025. “Yang penggeledahan ini terkait sprindik TPPU sama gratifikasinya,” ucap dia.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas dari rumah Subhan. Akan tetapi, Harun enggan mendetailkannya. “Nanti kita sampaikan. Sementara itu dahulu,” timpalnya.
Sebelumnya, Zulkifli menyebut, penanganan TPPU itu tidak hanya fokus ke tindak pidana pokok, yaitu kasus korupsi pembelian lahan 70 hektare milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan.
“TPPU itu tidak harus hanya di Sumbawa (korupsi pembelian lahan untuk MXGP Samota). Tapi TPPU (terkait korupsi pembelian lahan MXGP Samota) itu membuka tabir keseluruhan (berdasarkan) hasil audit dari PPATK,” kata Zulkifli, Jumat (30/1/2026).
Dalam temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya transaksi uang ke sejumlah pihak.
“Hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini (Kejati NTB), kalau ada aliran uang ke sini, sini. Kita telusuri aliran uang yang lainnya itu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Kejati telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembelian lahan 70 hektare oleh Pemkab Sumbawa dari Ali BD, senilai Rp 52 miliar.
Tersangka itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan; Muhammad Julkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); dan Saipullah Zulkarnain pemilik KJPP.
Ketiga tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, NTB.
Penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan pada tahun 2022-2023 itu, sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian negara itu, telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku yang menerima pembayaran.
Pada saat pengadaan tanah itu, Subhan saat itu menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Muhammad Julkarnain selaku tim penilai atau appraisal.
Sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
