Denpaar –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sepanjang tahun 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar.
Kepala Kejari Denpasar Trimo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana yang telah diputus pengadilan. Barang bukti itu meliputi narkotika beserta alat-alatnya, berbagai merek handphone, alat elektronik, pakaian, obat-obatan termasuk obat kuat, hingga senjata tajam.
“Kita musnahkan barang bukti, 140 perkara narkotika, 31 tindak pidana orang dan harta benda (OHD) dan 34 tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum,” ujar Trimo.
Ia merinci, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 7.641 gram sabu, 5.049 butir ekstasi, 6.737 gram ganja, 163 butir inex, serta 3 gram kokain. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai jenis obat-obatan, termasuk obat kuat.
Barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan yakni 81 unit handphone berbagai merek, satu unit tablet, alat-alat yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, pakaian, berbagai tas dari kasus pencurian kriminal, serta tujuh senjata tajam jenis pisau.
Trimo juga menyinggung pengungkapan kasus perdagangan senjata api (senpi) yang belum lama ini dilakukan oleh Danlanal Denpasar dan telah diserahkan proses hukumnya ke Polsek Denpasar Selatan.
Menurut Trimo, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan. “Untuk senpi, masih belum. Itu nanti masih kita proses segera,” pungkasnya.
Trimo menambahkan, dari seluruh perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan ditangani Kejari Denpasar, sebagian besar terpidana berasal dari luar Provinsi Bali. Rinciannya, sekitar 63 persen berasal dari luar Bali, sementara 35 persen berasal dari Provinsi Bali.
Selain itu, terdapat pula perkara yang melibatkan warga negara asing. “Ada juga yang melibatkan warga negara asing, ada 4 WNA. Tiga dari Amerika Serikat dan 1 dari Perancis. Terbanyak atau mendominasi itu narkotika,” imbuh Trimo.
