Sikka –
Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial STN (14) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyeret keluarga pelaku. Kakek dan ayah FRG kini resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat menyembunyikan jenazah dan barang bukti.
Polres Sikka menetapkan kakek FRG, VS (67), dan ayah FRG, SG (44), sebagai tersangka pada hari ini. Keduanya dijerat dalam perkara dugaan penyesatan proses peradilan.
Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka, Cyrillus Muda, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Ia menjelaskan, VS berperan membantu mengangkat jenazah STN dan memindahkannya ke lokasi persembunyian. VS juga disebut menyembunyikan sebilah parang yang digunakan FRG untuk membunuh korban.
“Peran SG adalah menggerakkan FRG untuk menyembunyikan gitar milik STN serta menggerakkan kakek VS dan FRG memindahkan jenazah STN dan menyembunyikan ke tempat yang lebih jauh,” ujar Cyrillus Muda saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
“Dan dari hasil proses penyidikan, didapatkan dua alat bukti atau lebih untuk menetapkan dua orang tersangka atas nama VS dan SG, dalam perkara dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (1) huruf c dan atau huruf d jo pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” imbuhnya.
Cyrillus menambahkan, kedua tersangka diamankan tim Buser Polres Sikka di sekitar Nebe dan Maumere pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Keduanya dimintai keterangan lanjutan terkait pengembangan perkara persetubuhan dan penganiayaan anak yang menyebabkan kematian.
Sebelumnya, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. STN (14) mendatangi rumah kerabatnya berinisial FRG (16) untuk mengambil gitar.
Kasatreskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, mengatakan korban justru diajak berhubungan badan oleh pelaku. Korban sempat mengancam akan melaporkan perbuatan tersebut.
“Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon genggam korban, yang disusul dengan terjadinya kontak fisik di antara keduanya,” jelasnya.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, FRG menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis. FRG melukai leher dan kepala korban berulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat dengan kondisi luka yang sangat parah.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, FRG berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu, merasa tidak aman pelaku FRG memindahkan lagi korban tempat kedua yakni di kali dan menutupnya dengan kayu dan daun sebelum akhirnya melarikan diri ke Ende.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan FRG sebagai tersangka dan telah menahannya di Rutan Polres Sikka.
“Pasal yang diterapkan : pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” imbuhnya.
Karena FRG masih berstatus anak, proses penyidikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polres Sikka melalui Tim Buser bergerak cepat dan mengamankan FRG di wilayah Kabupaten Ende sebelum dibawa ke Polres Sikka untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan sprindik dan springas serta memeriksa tujuh saksi. Sejumlah barang bukti disita, di antaranya sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutup jasad korban.
Polisi masih melakukan pencarian barang bukti utama berupa parang, pakaian, serta telepon genggam milik korban. Pemeriksaan saksi ahli dokter forensik juga akan dilakukan sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.
“Penegakan hukum dalam kasus ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi almarhumah dan keluarganya, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak memiliki tempat di masyarakat kita. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian,” tandasnya.
