Kupang –
Pria inisial FK (30) ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota karena menggadaikan mobil bosnya untuk bermain judi online (judol). FK kini menjalani proses hukum di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Betul, digadaikan untuk bermain judol. Seorang pria yang diduga kuat melakukan penggelapan satu unit mobil milik majikannya sendiri sudah kami tangkap,” kata Kasatreskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, kepada, Kamis (5/3/2026).
Jumpatua menjelaskan kasus itu bermula saat pemilik mobil, yaitu AH, meminta FK menjadi driver online dengan sistem setoran harian. Namun, berjalannya waktu, FK mulai menunggak setoran dan sulit dihubungi.
Puncaknya pada 20 Februari 2026, AH dikagetkan ketika mendapat informasi mobilnya itu sudah digadaikan oleh FK. Saat itu, AH langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota karena nomor kontak FK pun tak aktif.
Setelah melalui penyelidikan intensif, keberadaan FK akhirnya terkuak. Polisi kemudian menangkap FK di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu (4/3/2026) malam.
“Pelaku merupakan pemain lama dalam kasus serupa. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui menggadaikan mobil korban karena terbelit utang akibat kecanduan judol,” tutur Jumpatua.
Menurut Jumpatua, FK sudah berulang kali melakukan aksi serupa dengan menggadaikan berbagai jenis kendaraan, baik mobil maupun motor. Setelah menangkap FK, polisi langsung mencari keberadaan mobil Daihatsu Sigra yang sedang dikuasai oleh teman FK.
Tak berselang lama, polisi langsung menemukan mobil tersebut dan membawanya ke Polresta Kupang Kota sebagai barang bukti. FK kini menjalani pemeriksaan intensif untuk diproses hukum.
“Pelaku terancam dijerat dengan pasal penggelapan. Kami mengimbau kepada pemilik usaha rental atau transportasi agar lebih selektif dan waspada dalam mempekerjakan orang agar menghindari kejadian serupa,” pinta Jumpatua.
