Jadi Tuntutan saat Demo, Bupati Badung Siap Evaluasi Perbup NJOP PBB

Posted on

Massa menyampaikan 33 tuntutan saat demonstrasi di Mapolda Bali, Denpasar, Sabtu (30/8/2025). Satu di antaranya menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 27 Tahun 2024 terkait Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Persentase Nilai Jual Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa merespons hal itu. Adi menegaskan membuka peluang untuk mengevaluasi aturan tersebut, sehingga memastikan tidak ada masyarakat kecil yang dibebani.

“Kami juga tidak menutup diri. Kami juga mencoba akan mengevaluasi,” terang Adi Arnawa, dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025).

Menurut Adi, NJOP adalah salah satu indikator perkembangan suatu wilayah. Pemerintah memungkinkan melakukan penyesuaian NJOP untuk menentukan nilai ketetapan PBB maksimal tiap tiga tahun, sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Ini tidak bisa kami bendung. Contoh, bagaimana kami bisa membendung NJOP yang ada daerah pariwisata yang tentu pasti akan berdampak terhadap harga tanah,” terang dia.

Meski demikian, Adi menegaskan, Pemkab Badung punya instrumen agar beberapa kategori PBB P2 digratiskan untuk yang nonkemersil. Bahkan, pemerintah membuka peluang untuk mempertegas detail dari ketentuan nonkemersil yang dimaksud.

“Karena itulah, kami sejak 2012, sudah memikirkan hal itu. Begitu dahsyatnya perkembangan pariwisata, yang berikan dampak terhadap nilai tanah yang juga semakin dahsyat. Maka sebenarnya tinggal bagaimana kita mencari solusi untuk membantu masyarakat agar jangan sampai terbebani,” beber dia.

Politikus PDIP itu lantas mencontohkan harga jual tanah di pinggiran pantai, terutama di kawasan pariwisata seperti Pecatu, Kuta Selatan yang besaran NJOP-nya tinggi. Kasusnya tentu akan berbeda jika lahan tersebut tidak komersial, PBB P2 bisa nol.

“Tapi yang bangun hotel kan wajar dia kena pajak. Di sinilah pajak ada rasa keadilan. Dari segi kemanfaatan, pajak ini punya kontribusi untuk pembangunan walaupun hanya 20 persen,” tegas mantan Sekda Badung itu.

Terkait kemungkinan evaluasi terhadap Perbup tersebut, Adi menegaskan perlu penegasan terhadap detail pengklasifikasian lahan komersil agar lebih jelas. Ia berharap jangan sampai masyarakat kecil terbebani.

“Kami akan evaluasi, tidak hanya berbasis komersil dan nonkemersil, tapi komersil juga perlu diklasifikasikan, yang mana yang dimaksud? Mungkin UMKM, dagang canang, dan warung kecil, atau mungkin bengkel, atau bagaimana, mungkin bisa kita gratiskan walaupun itu juga komersil.”

“Kami tentu mencari solusi untuk menjaga agar masyarakat tidak terbebani dengan cara, kami akan evaluasi regulasi ini,” terang Adi.

Sebelumnya, ratusan massa yang menggelar demonstrasi di depan Mapolda Bali membawa sebanyak 33 tuntutan. Massa ini yang demo terdiri dari berbagai elemen, dari pengendara ojek online (ojol), mahasiswa hingga masyarakat umum.

Ardi, Humas Aliansi Bali Tidak Diam, mengatakan demonstrasi di Mapolda Bali bukan untuk menghadirkan kerusuhan. Demonstrasi akan terus berlangsung hingga semua tuntutan masyarakat didengar.

“Kami hadir tentu menyampaikan tuntutan, saling menjaga satu sama lain, bukan untuk vandalisme, bukan untuk membuat keonaran, (dan) kerusuhan. Kami hadir sampai aspirasi akan benar-benar didengar,” ujar Ardi saat aksi berlangsung, Sabtu (30/8/2025).

Aliansi Bali Tidak Diam mendesak 33 tuntutan sebagai berikut.

1. Bubarkan DPR RI.
2. Menuntut Reformasi Total Polri dan bentuk Badan Independen Pengawas Polri.
3. Makzulkan Prabowo-Gibran.
4. Pemberhentian anggaran tunjangan dan redistribusi kekayaan Polri dan DPR kepada rakyat yang membutuhkan.
5. Perhatikan kesejahteraan rakyat.
6. Atensi penyalahgunaan pajak.
7. Adili para polisi pembunuh dan penabrak serta yang melakukan kekerasan terhadap massa aksi yang mengakibatkan kematian. Pecat dari institusi, hukum seberat-beratnya, serta menuntut transparansi terhadap proses hukum yang ada,
8. Polri harus bertanggung jawab atas kematian dan terlukanya para korban secara penuh yang merupakan massa aksi.
9. Pecat pimpinan Polri yang gagal dalam menjalankan tugas dalam mengamankan massa aksi.
10. Bebaskan dan hentikan kriminalisasi terhadap para tahanan politik termasuk para demonstran, petani, buruh, kelompok rentan, dan pejuang adat.
11. Segera sahkan RUU Perampasan Aset.
12. Kembalikan 6 kendaraan beserta surat kendaraan milik IWS dan adili 10 personel Polres Klungkung seadil-adilnya.
13. Tuntaskan dan adili para pelaku kasus pelanggaran HAM berat.
14. Kembalikan independensi KPK.
15. Cabut UU Cipta Kerja, UU TNI.
16. Tolak pengesahan RKUHAP.
17. Cabut Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2025 tentang NJOP PBB P2.

18. Hapus kebijakan kenaikan pajak yang tidak masuk akal.
19. Perkuat fungsi dan wewenang Kompolnas sesuai UU Kepolisian.
20. Hentikan perampasan lahan dan penggusuran ruang hidup.
21. Hapus praktik outsourcing dan upah murah.
22. Bentuk satgas PHK untuk awasi PHK yang tidak sesuai aturan.
23. Pangkas beban pajak buruh dengan menaikkan PTKP dan menghapus pajak-pajak seperti pajak pesangon, THR, JHT, dan penghasilan tidak kena pajak.
24. Hapus diskriminasi pajak pekerja perempuan menikah.
25. Terapkan sistem pengupahan yang adil bagi pekerja sawit.
26. Tegakkan aturan K3 untuk pekerja tambang.
27. Sahkan aturan Internasional tentang perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sesuai Konvensi ILO.
28. Sahkan 3 RUU, diantaranya RUU Ketenagakerjaan Baru yang menggantikan aturan-aturan di Omnibus Law, RUU PPRT untuk memperjelas status dan melindungi PRT, dan RUU Pemilu untuk sistem Pemilu 2029 yang lebih baik.
29. Hentikan komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi pendidikan.
30. Hapus pasal karet, yakni pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE.
31. Tolak RUU Polri.
32. Hentikan proyek-proyek pembangunan yang tidak partisipatif dan merugikan masyarakat.
33. Bentuk sistem manajemen sampah di Bali yang kondusif.