GMNI Minta Pertamina Transparan soal Pertalite di Bali Bikin Kendaraan Mogok

Posted on

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Denpasar ikut bersuara terkait maraknya keluhan masyarakat mengenai banyaknya kendaraan mogok seusai mengisi Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bali. GMNI mendesak Pertamina segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap permasalahan tersebut dan bersikap terbuka kepada publik.

Wakil Kepala Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Denpasar, Arya Nata Wijaya, menilai peristiwa ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan menyangkut keselamatan dan hak konsumen yang dirugikan.

“Kami meminta Pertamina melalui tim khusus investigasi yang telah dibentuk segera menjelaskan secara transparan kepada publik terkait penyebab munculnya gangguan pada kendaraan konsumen usai mengisi Pertalite,” ujar Arya dalam siaran pers kepada infoBali, Selasa (24/6/2025).

“Jika terbukti terdapat kesalahan atau kualitas BBM yang tidak sesuai standar, maka Pertamina wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak, bukan hanya memberikan layanan bengkel bagi yang terdampak, melainkan kompensasi yang sepadan dengan kerugian materiel maupun immateriil,” imbuh Arya.

Arya juga aparat penegak hukum turun tangan dan melakukan penyelidikan secara serius apabila dalam penelusuran ditemukan indikasi pengoplosan atau penyimpangan dalam distribusi BBM.

“Jangan sampai praktik curang ini dibiarkan. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak masyarakat. Bila ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencemari distribusi BBM, maka mereka harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Arya.

Arya mengingatkan kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, seperti Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini melarang pelaku usaha menawarkan, memproduksi, atau mendistribusikan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar atau tidak mencantumkan informasi secara benar.

Jika terbukti terjadi kelalaian atau manipulasi, jelas Arya, hal ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 54 dan 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas (Migas) juncto UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap penyalahgunaan distribusi BBM.

GMNI Denpasar juga memberikan saran agar Pertamina memperkuat sistem pengawasan kualitas BBM, baik di tingkat depo maupun SPBU. Pengujian berkala dan audit eksternal seharusnya menjadi mekanisme wajib, bukan insidental. Selain itu, GMNI mendorong pemaksimalan fungsi kanal aduan resmi yang cepat, mudah diakses, dan dilengkapi mekanisme ganti rugi yang adil bagi konsumen.

Arya menyatakan GMNI Denpasar akan terus mengawal isu ini demi memastikan keadilan bagi konsumen serta menjaga integritas distribusi energi nasional, khususnya di Bali. Arya juga mendorong lembaga perlindungan konsumen dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali turut aktif menindaklanjuti persoalan ini.

Diberitakan sebelumnya, para pemilik kendaraan di Bali ramai-ramai mengeluhkan kendaraan mereka mogok karena filter tersumbat diduga setelah diisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Pertamina melakukan investigasi yang hasilnya rampung paling lama tiga hari.

Pertamina Patra Niaga wilayah Jatimbalinus mengirimkan 16 sampel bahan bakar untuk diuji di Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di Jakarta. Area Manager Communication and Relations Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyebut 16 sampel tersebut terdiri dari set yang ada di SPBU, tangki bahan bakar pelanggan hingga set di terminal.

“Kami masih tunggu hasil uji Lemigas. Mudah-mudahan 2-3 hari ini keluar,” kata Ahad saat dijumpai di Denpasar, Bali, Senin (23/6/2025).