Pernyataan damai atas sengketa lisensi antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) sudah diteken. Meski sudah resmi berdamai, PT Mitra Bali Sukses belum menyatakan akan memutar lagu lagi di gerainya.
“Itu nanti akan kami pertimbangkan lagi. Dalam hal ini selaku PT Mitra Bali Sukses akan lebih berhati-hati lagi,” kata Direktur PT Mitra Bali Sukses, Gusti Ayu Sasih Ira seusai konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (29/8/2025).
Ayu mengatakan meski bergerak pada bidang kuliner, pemutaran lagu atau musik di area gerai Mie Gacoan sangat berpengaruh. Menurutnya, pemutaran musik di gerai Mie Gacoan juga dianggap hal baik karena dapat menciptakan suasana yang nyaman bagi pengunjung. Tanpa musik, dia berujar, gerai Mie Gacoan terasa sunyi.
“Karena biasanya yang pergi ke restoran atau kafe itu ingin euforia dari suasananya. Sangat berpengaruh (adanya musik). Sangat berdampak,” kata Ayu.
Ayu enggan menyebut berapa jumlah pengunjung yang berkurang sejak tidak ada musik yang diputar di gerai Mie Gacoan. Dia hanya berharap pemerintah semakin transparan terhadap semua pelaku usaha terkait aturan yang berlaku untuk pembayaran royalti dan lisensi.
“Saya rasa restoran, kafe, dan hotel, juga berdampak (jika tidak memutar lagu). Jadi, kalau pemerintah ingin menerapkan aturan ini, dilakukan sosialisasi. Agar para pengusaha lebih memahami,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menutup kasus sengketa royalti musik antara Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) dengan Mie Gacoan lewat keadilan restoratif (restorative justice). Restorative justice dilakukan setelah kedua pihak sepakat berdamai.
“Kasus pelanggaran hak cipta antara Mie Gacoan dengan pihak LMK Selmi sudah mendapatkan restorative justice, kedua belah pihak sepakat berdamai,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Teguh Wisoso, dalam siaran pers kepada infoBali, Jumat.
Ditreskrimsus Polda Bali, terang Teguh, telah melakukan penyidikan terhadap kasus royalti musik tersebut. Namun, LMK Selmi dan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, selaku pemegang cabang Mie Gacoan di Bali sepakat berdamai. Perdamaian tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta tertanggal 8 Agustus 2025.