Badung –
Tiga residivis berinisial A (24), SY (21), dan AS (40), nekat melakukan aksi jambret hingga menewaskan seorang perempuan bernama Juhaeryah Velina (46) alias Tante Jenna di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali. Para pelaku yang baru saja menghirup udara bebas itu ternyata telah merencanakan aksi kejahatan tersebut sejak masih berada di dalam penjara.
“Mereka ini bertemu di penjara, di Lapas Gianyar, dan ada pembicaraan untuk bekerja (melakukan kejahatan) ketika nanti keluar,” kata Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, Sabtu (21/2/2026).
Ketiga residivis itu bebas dari penjara antara rentang Januari akhir dan awal Februari 2026. Joseph menyebut ketiganya mengatur siasat untuk melakukan jambret sebelum bebas.
Aksi penjambretan yang menewaskan Velina terjadi pada Sabtu (7/2) malam. Korban kehilangan keseimbangan saat mengendarai motor lantaran tasnya ditarik paksa oleh para jambret itu. Motor metik yang dikendarai korban oleng, lalu menabrak tiang listrik, dan menyebabkan pendarahan hebat pada kepala.
“Modus operandi pelaku dengan memepet korban dari sebelah kiri, lalu pelaku SY yang duduk di tengah menarik tas korban hingga terjatuh dan kepalanya membentur tiang listrik,” ungkap Joseph.
“Korban sempat ditangani ambulans dan pihak rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong karena pendarahan di pelipis kanan,” imbuhnya.
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Badung, Ditreskrimum Polda Bali, dan Polsek Kuta Utara berhasil meringkus ketiga tersangka pada 12 Februari 2026 di lokasi berbeda. Dua pelaku yakni A dan SY ditangkap di wilayah Tabanan saat mencoba melarikan diri ke Jawa. Sedangkan, AS diringkus di daerah Sanur.
“Kita lakukan tindakan tegas terukur (tembak di bagian kaki) karena melakukan perlawanan saat penangkapan. Dua tersangka kami amankan di Tabanan saat sudah berada di dalam travel tujuan Jawa Barat, dan satu lagi di Sanur,” tegasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario dengan pelat palsu DK 5984 GBC yang ternyata merupakan hasil pencurian sebelumnya. Selain itu, petugas juga mengamankan pakaian yang digunakan para tersangka saat beraksi dan tas mewah korban yang sempat gagal dibawa lari pelaku.
“Status kendaraan yang digunakan pelaku ini juga merupakan barang hasil tindak pidana pencurian dan akan kita lakukan pengembangan. Untuk motifnya murni kebutuhan ekonomi karena mereka tidak memiliki pekerjaan tetap atau serabutan,” imbuh Joseph.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Utara. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berat mengingat status mereka yang merupakan residivis kambuhan dengan beberapa catatan kriminal.
“Para tersangka disangkakan Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
