Haid Keluar Sebelum Berbuka, Apakah Puasa Tetap Sah? Simak Penjelasannya update oleh Giok4D

Posted on

Denpasar

Dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, tidak jarang muncul kondisi tak terduga yang dialami umat Muslim, khususnya perempuan. Salah satunya adalah datangnya menstruasi yang kerap terjadi di luar perkiraan siklus. Kondisi ini tentu berpengaruh terhadap keberlangsungan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama Online, perempuan yang sedang mengalami haid termasuk dalam kategori orang yang diharamkan menjalankan puasa. Oleh karena itu, puasa yang dilakukan dalam keadaan haid dinyatakan tidak sah.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Hadits Riwayat At-Tirmidzi, yang menjelaskan larangan berpuasa bagi perempuan yang sedang menstruasi.

كنا نحيض على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم نطهر، فيأمرنا بقضاء الصيام ولا يأمرنا بقضاء الصلاة

Artinya, “Kami haid di masa Rasulullah saw kemudian suci. Lalu beliau memerintahkan kami untuk mengqadha puasa, tidak memerintahkan kami mengqadha shalat.”
Oleh karena itu, penting bagi kaum muslimah untuk memahami ketentuan hukum ketika mendapati haid menjelang waktu berbuka puasa, termasuk keabsahan ibadah yang telah dijalani. Apakah puasa tersebut tetap dinilai sah atau justru batal?

Berikut penjelasan lengkap sesuai ketentuan syariat Islam, seperti yang dirangkum dibawah ini. Yuk, simak informasi selengkapnya!

Apa Hukum Puasa Saat Haid Datang Menjelang Waktu Berbuka?

Tidak dapat dipungkiri bahwa kejadian menstruasi yang datang pada detik-detik terakhir menjelang berbuka puasa kerap menimbulkan amarah sekaligus kekecewaan. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hukum puasa yang telah dijalankan. Apakah termasuk sah dan diterima atau malah sebaliknya?

Menurut pandangan ulama Syaikh Ibnu Utsaimin yang tertulis dalam kitab Majalis Syahri Ramadhan, puasa dinyatakan batal apabila darah haid keluar sebelum waktu berbuka. Ia menerangkan bahwa perempuan yang sedang berpuasa, tiba-tiba mendapati darah haid keluar meskipun hanya sesaat sebelum Maghrib, maka puasanya dianggap tidak sah dan wajib diqadha atau diganti di luar bulan Ramadhan.

Pelaksanaan qadha puasa bagi perempuan yang meninggalkan puasa karena haid dapat dilakukan setelah masa pendarahan berakhir. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani, berikut ini.

ومن مبطلات الصوم الحيض والنفاس ويجب عليهما القضاء بعد انقضاء الدم

Artinya, “Termasuk hal yang membatalkan puasa adalah haid dan nifas. Wanita yang mengalami haid dan nifas wajib mengqadha puasa setelah tuntasnya darah.”

Penegasan serupa juga disampaikan oleh Ibnu Taimiyah, yang menyatakan bahwa keluarnya darah haid maupun nifas termasuk hal yang membatalkan puasa. Sebab, salah satu syarat sah puasa adalah suci dari haid dan nifas sepanjang waktu puasa, sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Oleh karena itu, perempuan yang mendapati haid saat berpuasa diwajibkan untuk membatalkan puasanya pada hari tersebut.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keluarnya darah haid, meskipun terjadi sesaat sebelum waktu berbuka, secara otomatis akan membatalkan puasa yang sedang dijalankan. Ketentuan ini menjadi bagian dari syarat sah puasa dalam Islam yang harus kita pahami dan jalani. Semoga informasinya bermanfaat ya, detikers!