Denpasar –
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati transfer data lintas negara secara terbatas dalam perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Kesepakatan ini diklaim dapat memangkas hambatan perdagangan non-tarif antara kedua negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengaturan transfer data tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, Jumat (20/2/2026), dilansir dari.
Kesepakatan transfer data itu menjadi salah satu poin dalam ART yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Airlangga memastikan AS akan menjaga keamanan data yang diterima dengan standar perlindungan yang setara dengan regulasi perlindungan data konsumen Indonesia. Dengan begitu, data konsumen tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku di dalam negeri.
“Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” tegasnya.
Penghapusan Biaya Masuk Transaksi Elektronik
Selain transfer data lintas negara secara terbatas, Indonesia dan AS juga menyepakati penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik antar kedua negara.
Airlangga menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk AS. Fasilitas serupa juga telah diberikan kepada negara-negara di kawasan Eropa.
“Kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga di kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja,” ucap Airlangga.
