Badung –
Polisi menangkap tiga jambret berinisial A, SY, dan AS yang menyebabkan pemotor perempuan bernama Juhaeryah Velina (46) alias Tante Jenna tewas di Jalan Pengubengan Jauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali. Dua pelaku diringkus saat mencoba kabur ke Jawa Barat dengan menumpang mobil travel lewat jalur darat pada 12 Februari 2026.
“Dua tersangka kami amankan di wilayah Tabanan saat sudah menaiki travel menuju Jawa Barat, sedangkan satu tersangka lagi kami tangkap di daerah Sanur. Yang di Tabanan dibantu Polsek Kerambitan saat razia pemeriksaan kendaraan melintas di wilayah tersebut,” ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, Sabtu (21/2/2026).
Para pelaku yang merupakan residivis ini kabur menuju Purwakarta dan Depok dengan alasan mencari pekerjaan setelah beraksi pada Sabtu (7/2/2026) malam. “Ya, kami lakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku,” kata Joseph.
Aksi penjambretan ini bermula saat Tante Jenna melintas di Jalan Raya Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, menggunakan sepeda motor usai ikut pertemuan komunitas motornya. Ketiga pelaku yang berboncengan tiga dengan satu motor secara acak melihat korban melintas, lalu memepet korban dari sebelah kiri dan menarik paksa tas miliknya hingga korban oleng menabrak tiang listrik.
Polisi menyebut pelaku berinisial SY yang menarik tas Tante Jenna. Ia duduk paling depan, bukan yang mengendarai motor.
“Pelaku mendekati dan memepet korban dari arah sebelah kiri,” tutur Joseph.
Tante Jenna mengalami pendarahan hebat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Pelaku juga sempat jatuh lalu kabur setelah mulai banyak pengendara lain melintas. Pelaku juga gagal merampas barang incaran mereka.
Polisi menyita barang bukti berupa satu motor Honda Vario dengan pelat palsu yang digunakan pelaku, serta motor Honda Stylo dan tas mewah milik korban. Berdasarkan hasil pendalaman, motor yang digunakan ketiga pelaku juga hasil curian.
“Status kendaraan yang digunakan pelaku ini juga merupakan barang dari hasil tindak pidana pencurian dan akan kami lakukan pengembangan. Ketiga pelaku ini semuanya adalah residivis kasus pencurian yang baru saja bebas pada Januari dan Februari 2026 ini,” ungkap Joseph.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Para tersangka kami sangkakan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini mereka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kuta Utara,” pungkas Joseph.
Sebelumnya, Polres Badung tengah mengintensifkan penyidikan kasus jambret yang sebabkan Juhaeryah Velina asal Tangerang, Banten, tewas menabrak tiang listrik di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Tim terus mendalami semua petunjuk guna mengidentifikasi identitas kawanan tersebut secara detail.
“Saat ini tim kami masih bekerja, mengumpulkan barang-barang bukti baik yang ada di TKP maupun perjalanan daripada diduga para pelaku dan korban. Kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, Kamis (12/2/2026).
Polisi memprediksi para pelaku saat ini belum melarikan diri ke luar daerah dan masih bersembunyi di wilayah hukum Polda Bali. Petugas di lapangan terus melakukan pelacakan pola pergerakan para terduga pelaku untuk mempersempit ruang gerak mereka.
