Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mencatat sebanyak 132 orang masih ditahan oleh Polda Bali. Tak hanya itu, tim medis dari massa aksi saat demonstrasi di depan Markas Polda Bali pada Sabtu (30/8) juga turut diintimidasi aparat.
“Sekurang-kurangnya 132 massa aksi masih ditahan di Polda Bali. Tujuh anak sudah dibebaskan,” ujar Direktur YLBHI-LBH Bali, Rezky Pratiwi, saat dikonfirmasi infoBali, Minggu (31/8/2025).
Berdasarkan data yang dibagikan LBH Bali, per pukul 02.53 Wita setidaknya 10 orang mengalami luka-luka akibat tindak kekerasan aparat. Selain intimidasi terhadap petugas medis, warga sipil yang bukan bagian dari massa aksi juga turut ditangkap dan mendapat kekerasan dari aparat.
Bahkan, tim pendamping hukum mendapat tekanan dan penghalang-halangan saat ingin memberi pendampingan ke massa yang ditahan oleh polisi. Rezki menyebut perlakuan aparat tersebut telah melanggar hak kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
“Kekerasan dan tindakan sewenang-wenang kepolisian terhadap massa aksi adalah bentuk arogansi terhadap kebebasan sipil dan pengabaian supremasi hukum,” kata Rezki, Sabtu malam.
Terkait itu, Koalisi Advokasi Bali menyampaikan lima tuntutan atas perlakuan aparat tersebut. Tuntutan itu juga ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bali, DPRD Bali, Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, hingga Ombudsman Bali.
Berikut isi tuntutannya:
1. Mendesak Polda Bali segera membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap secara profesional dan sesuai ketentuan HAM dan perundang-undangan yang berlaku, serta Kapolda Bali melakukan evaluasi menyeluruh atas penanganan aksi dan pemeriksaan terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
2. Mendesak Gubernur, DPRD, dan DPD Bali untuk mendesak kepolisian agar menjamin hak kebebasan menyampaikan pendapat dari setiap warga negara, dan mendesak Polda Bali agar segera membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap serta memberikan pemulihan atas dampak yang dirasakan oleh masyarakat dari kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian.
3. Mendesak Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan dan Ombudsman RI agar melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap tindakan kepolisian, serta ikut mendesak Polda Bali membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap.
4. Meminta masyarakat luas saling bersolidaritas dan mengawasi tindakan kepolisian dalam menangani jalannya hak penyampaian pendapat di muka umum;
5. Meminta masyarakat luas terus mendesak Pemerintah dan DPR bertanggungjawab terhadap situasi dengan mendengar tuntutan rakyat dan menghentikan segala bentuk sikap anti kritik dan kebijakan yang menyengsarakan rakyat.
Sebelumnya, aksi demonstrasi yang diikuti aliansi mahasiswa, masyarakat, hingga sopir ojek online (ojol) di depan Mapolda Bali berakhir ricuh, Sabtu (30/8/2025). Sejak pagi, massa yang menuntut keadilan atas kematian pengendara ojol Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis polisi di Jakarta, mulai berdatangan di lokasi. Mereka memulai demonstrasi dengan long march dari Gelanggang Olahraga (GOR) Ngurah Rai menuju Mapolda Bali.
Setelah peristiwa di Mapolda Bali, massa berpindah ke area depan kantor DPRD Bali. Massa melempari mobil tersebut dengan batu dan tongkat kayu. Sejumlah perlengkapan polisi, seperti tameng dan senapan gas air mata, dijarah oleh massa.
Kericuhan yang dimulai sejak pagi terus berlanjut hingga malam hari. Polisi terlibat dalam aksi kejar-kejaran dengan massa di sekitar Lapangan Puputan Renon.
Massa yang semula berkumpul di depan Mapolda Bali, menyerbu kantor DPRD Bali dan melanjutkan serangan dengan melempar batu dan tongkat ke arah aparat. Polisi merespons dengan menembakkan gas air mata dan mundur untuk menjaga jarak.
Sementara itu dua jurnalis, masing-masing dari infoBali dan Balitopik.com, menjadi korban intimidasi aparat saat meliput aksi demonstrasi di Polda Bali dan DPRD Bali. Mereka dilarang melakukan siaran langsung dan dipaksa menghapus gambar dari ponselnya saat hendak merekam aparat yang menangkap seorang pendemo.
Lima Tuntutan Koalisi Advokasi Bali
Demonstrasi Ricuh, Jurnalis Diintimidasi
Terkait itu, Koalisi Advokasi Bali menyampaikan lima tuntutan atas perlakuan aparat tersebut. Tuntutan itu juga ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bali, DPRD Bali, Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, hingga Ombudsman Bali.
Berikut isi tuntutannya:
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
1. Mendesak Polda Bali segera membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap secara profesional dan sesuai ketentuan HAM dan perundang-undangan yang berlaku, serta Kapolda Bali melakukan evaluasi menyeluruh atas penanganan aksi dan pemeriksaan terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
2. Mendesak Gubernur, DPRD, dan DPD Bali untuk mendesak kepolisian agar menjamin hak kebebasan menyampaikan pendapat dari setiap warga negara, dan mendesak Polda Bali agar segera membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap serta memberikan pemulihan atas dampak yang dirasakan oleh masyarakat dari kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian.
3. Mendesak Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan dan Ombudsman RI agar melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap tindakan kepolisian, serta ikut mendesak Polda Bali membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap.
4. Meminta masyarakat luas saling bersolidaritas dan mengawasi tindakan kepolisian dalam menangani jalannya hak penyampaian pendapat di muka umum;
5. Meminta masyarakat luas terus mendesak Pemerintah dan DPR bertanggungjawab terhadap situasi dengan mendengar tuntutan rakyat dan menghentikan segala bentuk sikap anti kritik dan kebijakan yang menyengsarakan rakyat.
Lima Tuntutan Koalisi Advokasi Bali
Sebelumnya, aksi demonstrasi yang diikuti aliansi mahasiswa, masyarakat, hingga sopir ojek online (ojol) di depan Mapolda Bali berakhir ricuh, Sabtu (30/8/2025). Sejak pagi, massa yang menuntut keadilan atas kematian pengendara ojol Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis polisi di Jakarta, mulai berdatangan di lokasi. Mereka memulai demonstrasi dengan long march dari Gelanggang Olahraga (GOR) Ngurah Rai menuju Mapolda Bali.
Setelah peristiwa di Mapolda Bali, massa berpindah ke area depan kantor DPRD Bali. Massa melempari mobil tersebut dengan batu dan tongkat kayu. Sejumlah perlengkapan polisi, seperti tameng dan senapan gas air mata, dijarah oleh massa.
Kericuhan yang dimulai sejak pagi terus berlanjut hingga malam hari. Polisi terlibat dalam aksi kejar-kejaran dengan massa di sekitar Lapangan Puputan Renon.
Massa yang semula berkumpul di depan Mapolda Bali, menyerbu kantor DPRD Bali dan melanjutkan serangan dengan melempar batu dan tongkat ke arah aparat. Polisi merespons dengan menembakkan gas air mata dan mundur untuk menjaga jarak.
Sementara itu dua jurnalis, masing-masing dari infoBali dan Balitopik.com, menjadi korban intimidasi aparat saat meliput aksi demonstrasi di Polda Bali dan DPRD Bali. Mereka dilarang melakukan siaran langsung dan dipaksa menghapus gambar dari ponselnya saat hendak merekam aparat yang menangkap seorang pendemo.