Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menerima 1.174 perkara perceraian. Jika dirata-ratakan, terjadi lebih dari tiga perceraian setiap hari. Jumlah perceraian di Denpasar dan Badung tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu, sebanyak 1.155 perkara. Faktor ekonomi menjadi pemicu utama kasus perceraian.
“Iya jadi kasus perceraian tahun 2025 lebih tinggi dibandingkan tahun 2024. Salah satu faktornya karena ekonomi,” kata Kepala PN Denpasar, Iman Luqmanul Hakim, Selasa (30/12/2025).
Selain ekonomi, perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi penyebab putusnya hubungan suami istri.
Menurut Iman, kasus perceraian mendominasi perkara perdata yang diterima PN Denpasar, yakni total 1.708. “Perkara perdata gugatan perceraian ini melampaui perdata lainnya,” jelas mantan Ketua PN Bogor itu.
Iman memerinci, kasus perceraian tidak hanya dari masyarakat lokal, tapi ada sejumlah kasus yang melibatkan warga asing dengan pasangan dari Indonesia.
Iman mengaku prihatin dengan tingginya angka perceraian tersebut. Dia berharap pemerintah turut andil dalam mencegah terjadinya perceraian yang berdampak pada anak-anak itu.
“Mungkin nanti bisa jadi bahan pertanyaan ke pemerintah kota maupun kabupaten. Kenapa angka perceraian masih tinggi, baik di Denpasar dan Badung,” imbuhnya.
