Jumlah perkara korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor Denpasar selama 2025 meningkat dibanding tahun lalu. Tercatat, ada 36 perkara korupsi berbanding 30 perkara pada 2024.
“Meningkat dibanding tahun sebelumnya,” ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Iman Luqmanul Hakim yang juga membawai Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (30/12/2025).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Sementara itu, perkara praperadilan menurun cukup signifikan. Dari 25 perkara pada 2024, kini menjadi 14 perkara saja.
Iman kemudian membeberkan perkara pidana maupun perdata sepanjang 2025 yang mengalami peningkatan. Sebagian besar perkara sudah terselesaikan, meski belum mencapai 90 persen.
“Rasio penyelesaian perkara pidana mencapai 85,12 persen, sedangkan perdata sebesar 79,06 persen dapat diselesaikan PN Denpasar,” ujar dia.
Tercatat, sepanjang tahun lalu ada 1.708 perkara pidana di PN Denpasar. Masing-masing 1.495 pidana biasa, 59 pidana cepat, dan sisanya dari perkara tahun 2024.
“Sebanyak 155 perkara sisa di tahun 2024,” jelas mantan Ketua PN Bogor itu.
Selanjutnya, pada tahun depan, PN Denpasar hanya menyisakan 254 perkara. Dalam hal ini, perkara yang masih mendominasi yakni narkotika mencapai 644, sedangkan pencurian ada 419 perkara, dan 89 perkara penggelapan.
Iman turut mendorong pendekatan keadilan restoratif. Pada 2025, ada 46 perkara diselesaikan dengan keadilan restorasi.
