Pengerjaan revitalisasi empat sekolah di Kota Mataram melebihi waktu yang ditentukan yakni 25 Desember 2025. Kontraktor diberikan waktu tambahan, namun tetap didenda keterlambatan pengerjaan.
“Kami berikan perpanjangan waktu selama 50 hari (kepada kontraktor),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (30/12/2025).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Meskipun Pemkot Mataram memberi perpanjangan waktu hingga 50 hari, setelah masa kontrak habis, Alwan memastikan rekanan tersebut akan tetap dikenai denda karena terlambat dalam pengerjaan revitalisasi keempat sekolah.
“Kami dapat laporan, sisa pekerjaannya sekitar 1 persen. Harus diselesaikan dan dikenai denda,” tegas Alwan.
Sebagai informasi, ada empat sekolah yang hingga kini belum tuntas dikerjakan kontraktor. Antara lain, SMPN 17 Mataram dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar, SMPN 10 Mataram dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar, SDN 31 Ampenan dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar, dan SDN 44 Ampenan dengan nilai kontrak Rp 1,19 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Yusuf mengatakan, akibat lambannya progres revitalisasi, kegiatan belajar mengajar (KBM) mengalami gangguan.
“Jelas terdampak pada KBM, karena banyak ruang kelas yang digunakan. Akibatnya, tidak bisa dipakai untuk belajar. Seperti SMPN 17 Mataram, itu yang paling parah,” kata Yusuf, sebelumnya.
Yusuf menjelaskan, sejumlah ruang kelas di SMPN 17 Mataram belum bisa dimanfaatkan karena masih dalam proses revitalisasi. Akibatnya, sekolah terpaksa menerapkan sistem belajar dua shift.
“Kemarin ruang kelasnya ada yang di bawah semua, tidak bisa dimanfaatkan. Jadi (sekarang anak-anak belajar) dua shift, Kalau dihentikan, bakal repot. Sekarang progresnya baru 60-70 persen,” sambungnya.
Di sisi lain, Yusuf menjelaskan, kontraktor yang terlambat menyelesaikan pekerjaan revitalisasi akan dikenakan sanksi denda oleh Pemkot Mataram.
“Kemarin APH menyarankan mereka untuk menggenjot dan memperbanyak tenaga (agar tidak sampai didenda). (Tapi kalau sampai melebihi 25 Desember) maka akan kita kenakan denda 1/1.000 dikali kontraknya. Kalau misalkan nilai kontraknya Rp 1,4 miliar, maka jadi Rp 1,4 juta dendanya per hari,” tutur Yusuf.
