Beredar surat mengatasnamakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait modus penipuan yang menyasar wajib pajak. Bapenda Lombok Timur meminta masyarakat waspada.
Dalam surat yang beredar, dilengkapi dengan kop Bapenda Lombok Timur, tanda tangan dan stempel Bapenda. Surat tersebut berisi tentang pemberitahuan mengenai pemeliharaan dan pengembangan pada sistem pajak. Sehingga wajib pajak diminta untuk melakukan pembayaran ke rekening bank pribadi atas nama Wulandari Apriyani cq Bapenda Lombok Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin menegaskan surat tersebut palsu sehingga dapat dipastikan hal tersebut merupakan penipuan. Ia meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati.
“Kepada seluruh wajib pajak agar berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat Bapenda, khususnya Kabid Penagihan, melalui pesan WhatsApp maupun dalam bentuk surat,” kata Muksin, Selasa (11/11/2025).
Muksin mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh penipu tersebut dengan mengirimkan pesan yang berisi informasi mengenai Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Daerah (SIPDAH) sedang mengalami perbaikan.
“Kemudian penipu tersebut meminta agar calon korban melakukan pembayaran pajak dilakukan ke rekening pribadi atau rekening tertentu yang tidak resmi,” pungkas Muksin.
Ia menjelaskan seluruh transaksi pajak daerah hanya dilakukan melalui kanal resmi Bapenda Lombok Timut, seperti Aplikasi SIPDAH dengan laman https://sipdah.lomboktimurkab.go.id, kemudian untuk virtual account resmi sesuai petunjuk dalam aplikasi.
“Sementara untuk pembayaran melalui transfer hanya boleh ditujukan Ke Rekening Atas Nama Badan Pendapatan Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah dengan nomor rekening 0022100001012 atau melalui Bank Mandiri: 1610016933487,” beber Muksin.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Muksin menegaskan, pihaknya tidak pernah mengirimkan pesan pribadi melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, untuk meminta transfer dana ke rekening tertentu.
“Surat edaran atau pemberitahuan resmi hanya diterbitkan melalui website Bapenda, media sosial resmi, dan tanda tangan elektronik yang sah,” tegas Muksin.
