Sembilan tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 39 miliar di Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kini belum ditahan. Salah satu tersangka bahkan masih aktif menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu SMA Negeri di Bima, berinisial IKS.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, tidak banyak berkomentar terkait perkembangan kasus tersebut. Ia hanya memastikan penanganan perkara masih berjalan di Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Masih diproses Reskrim. Coba konfirmasi ke Kasatnya,” ucap Herman kepada infoBali, Minggu (9/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, belum memberikan tanggapan terkait belum ditahannya para tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun infoBali dari penyidik internal, proses pemilahan dokumen dan pemberkasan masih berlangsung.
“Sedang pemilahan dokumen dan pemberkasan karena berkas tersangka akan dijadikan satu-satu,” ujar seorang penyidik.
Sebelumnya, Polres Bima Kota telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KUR di BNI Cabang Bima. Salah satu di antaranya adalah IKS yang diketahui menjabat sebagai Plt Kepsek SMA Negeri di Bima.
Selain IKS, delapan tersangka lain berinisial MA, D, IM, D, EH, I, MI, dan SR. Mereka terdiri atas eks Kepala BNI Cabang Bima MA, Wakil Kepala BNI berinisial D, Kepala Bagian Kredit IM, serta beberapa Koordinator Collection Agent (CA), termasuk mantan anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial D.
“Penetapan sembilan tersangka ini berkaitan kasus dugaan korupsi KUR BNI Cabang Bima pada 2022,” ujar AKP Dwi Kurniawan kepada infoBali, Selasa (22/4/2025).
Dwi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Mapolda NTB. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 39 miliar.
“Hasil gelar perkara ada PMH serta kerugian negara hasil audit BPKP NTB mencapai Rp 39 miliar,” terang Dwi.
Usai penetapan tersangka, penyidik akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terkait teknis penyitaan barang bukti, mengingat BNI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Selain itu, kami masih agendakan untuk pemeriksaan para pihak serta pemanggilan para tersangka,” imbuh Dwi.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan sejumlah petani jagung dan peternak sapi yang mengajukan dana KUR di BNI Cabang Bima pada 2022. Nilai pinjaman bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta melalui perantara agen.
“Namun saat pencairan, penerima manfaat justru tidak menerima uangnya. Bahkan, sebagian ada yang dipotong dan disunat,” beber Dwi.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 14 pegawai BNI Cabang Bima dan 12 koordinator collection agent. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari 790 nasabah dari total 1.634 nasabah yang mengajukan dana KUR.
“Termasuk juga meminta keterangan ahli perkreditan BNI, ahli auditor BNI, ahli perbendaharaan, ahli auditor BPKP NTB, dan ahli pidana,” pungkasnya.
