Warga Tuding Anggota Satresnarkoba Lombok Tengah Mainkan Kasus Narkoba

Posted on

Lombok Tengah

Sejumlah warga mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (16/2/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan dugaan adanya oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang diduga melakukan praktik penebusan terhadap pelaku peredaran narkotika yang ditangkap.

Warga menuding permintaan penebusan tersebut nilainya mencapai miliaran rupiah. Uang itu disebut disetorkan untuk menghentikan proses hukum. Sementara untuk pengedar kecil, warga menyebut nominal yang diminta berkisar Rp 50 juta hingga Rp 70 juta per orang.

“Dalam dialog tersebut beberapa perwakilan menyampaikan beberapa hal terkait adanya informasi tebus kasus untuk pelaku narkoba yang ditahan polisi,” kata salah seorang perwakilan warga, M Syamsul Qomar kepada, Senin siang.

Qomar menjelaskan, dalam pertemuan itu salah satu warga bernama Rindawan menyampaikan cerita dari para bandar narkoba yang pernah ditangkap polisi. Menurut pengakuan mereka, ada yang dilepaskan setelah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum aparat.

Ia menyebut nominal uang yang diminta tidak sedikit. Untuk bandar besar, angka yang disebut mencapai Rp 2 miliar.

“Angka Rp 2 miliar itu untuk bandar besar, untuk bandar kelas kabupaten Rp 70 juta dan pengedar dengan nilai bevariasi dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta,” imbuhnya.

Qomar mengatakan, para korban pungutan liar (pungli) tersebut menyampaikan pengalamannya secara terbuka. Informasi itu, menurutnya, sudah menyebar luas di tengah masyarakat.

“Mereka ini kebanyakan berpendidikan rendah, sehingga dari segi pergaulan juga jamak-jamak (biasa-biasa saja) bercerita ke banyak pihak termasuk saya,” ungkapnya.

Warga lainnya, Adipati, juga menyampaikan kesaksian serupa. Ia mengatakan penangkapan pelaku peredaran narkoba di Lombok Tengah memang sering terjadi. Namun, tidak semua pelaku yang ditangkap berakhir ditahan.

“Soal bayaknya pelaku narkoba yang ditangkap bersamaan, akan tetapi yang bebas kadang tidak semua setelah ditelusuri ada permintaan uang oleh oknum polisi dengan jumlah besar,” bebernya.

Ia mencontohkan kasus penangkapan empat orang dengan barang bukti yang sama. Namun, belakangan dua orang di antaranya diketahui telah bebas, sementara dua lainnya masih menjalani penahanan.

“Ada kejadian kemarin 4 orang ditangkap dengan barang bukti sama, tapi hanya dua yang bebas sisanya masih (ditahan) karena tidak punya uang,” ungkapnya.

Kesaksian serupa juga disampaikan Kusuma Wardana. Ia mengaku mendapatkan informasi dari seorang tahanan di Polres Lombok Tengah yang mengaku dimintai sejumlah uang tunai oleh oknum penyidik.

Menurutnya, tahanan tersebut belum bisa bebas karena permintaan uang belum terpenuhi.

“Salah satu tahanan dari desanya sudah sebulan lebih ditahan padahal barang bukti tidak ada, konon katanya belum ada uang untuk nebus baru bisa keluar,” bebernya.

Tanggapan Kapolres

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto mengaku telah menerima aspirasi dan pengaduan dari warga. Ia menyampaikan pihaknya akan melakukan investigasi internal untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.

“Kami sdah terima aspirasi dan pengaduan dari teman-teman LSM. Saya sampaikan bahwa Kapolres Lombok Tengah mendukung dan setuju berantas dan bongkar jika ada keterlibatan oknum anggota yang bermain,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Eko menegaskan, baik secara pribadi maupun kedinasan, dirinya tidak pernah memerintahkan atau terlibat dalam praktik permainan kasus narkotika di Polres Lombok Tengah.

“Daya juga sampaikan bahwa saya secara pribadi dan kedinasan tidak pernah terlibat dan tidak pernah menerima apalagi bermain dengan kasus-kasus narkoba apalagi ambil uang dari kasus narkoba,” tegasnya.

Ia memastikan akan menelusuri setiap informasi yang disampaikan warga dan berjanji tidak akan memberi ruang bagi anggota yang menyimpang, terutama dalam penanganan kasus narkoba.