Denpasar –
Wilayah Bali selatan merupakan pusat dari industri pariwisata di Bali. Hal ini menuai konsekuensi maraknya konflik lahan di wilayah tersebut. Salah satunya, konflik lahan yang menjerat Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Bali I Made Daging. Sebelum itu, ada sederet konflik lahan atau agraria di kawasan Jimbaran dan sekitarnya.
Guru besar sekaligus Pengamat Tata Ruang dari Universitas Warmadewa (Unwar), Putu Rumawan Salain, menyebut konflik agraria di Bali termasuk wilayah Badung selatan merupakan efek dari perkembangan pariwisata Bali yang masif.
“Dulu, 30 tahun yang lalu, orang dikasih tanah di Jimbaran tidak ada yang mau, karena tidak bisa diolah, paling-paling jadi padang rumput untuk ternak, tapi sekarang fantastis, gila-gilaan,” ungkapnya saat dihubungi, Senin (16/02).
Jimbaran, Balangan, dan Uluwatu berada di kawasan bukit, wilayah yang dalam dua dekade terakhir berubah drastis. Dari lahan tandus dan kebun kering, kawasan ini menjelma menjadi salah satu pusat investasi properti paling mahal di Bali. Investor domestik dan asing berlomba membeli lahan untuk vila, resor, dan private residence.
“Tanah yang pada 1980-an hanya bernilai beberapa juta rupiah, kini bisa bernilai miliaran. Sertifikat lama yang dulu tidak terlalu diperhatikan, sekarang menjadi dokumen yang menentukan kekayaan besar,”ungkapnya.
Di banyak kasus, klaim lama muncul kembali, ahli waris bermunculan, atau bahkan pihak baru mengeklaim tanah yang sama.
Kasus di Balangan misalnya, berawal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada 1985 seluas 80.700 meter persegi di Jimbaran, yang kemudian dipecah dan beralih kepemilikan. Belakangan, sebagian tanah tersebut diklaim sebagai bagian dari wilayah Pura Dalem Balangan, memicu sengketa panjang hingga proses hukum.
Sengketa tanah di wilayah Jimbaran, Balangan, Uluwatu, dan Ungasan bukan kasus tunggal. Dalam tiga dekade terakhir, sejumlah kasus besar muncul, dengan pola yang relatif mirip.
Salain membeberkan sejumlah faktor utama yang membuat wilayah Jimbaran dan sekitarnya ini menjadi ‘zona merah’ konflik tanah, yakni sebagai berikut:
Konversi Tanah Adat ke Sistem Sertifikat Negara
Banyak tanah di wilayah ini dulunya merupakan tanah adat yang tidak memiliki sertifikat formal. Ketika sistem sertifikat mulai diterapkan, tidak semua tanah tercatat dengan jelas. “Hal ini membuka ruang konflik antara klaim adat dan sertifikat formal,” terang Salain.
Dia menjelaskan secara ideal, setiap sertifikat tanah harus sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR). Namun dalam praktiknya, integrasi ini tidak selalu berjalan mulus. Sertifikat dapat terbit berdasarkan dokumen administratif, sementara kondisi di lapangan dan konteks tata ruangnya tidak sepenuhnya diverifikasi.
“Dalam perspektif tata ruang, tanah bukan hanya soal siapa memiliki apa, tetapi tentang bagaimana ruang itu direncanakan, diatur, dan dilindungi,” terang Salain.
Dokumen Lama yang Tidak Lengkap
Sebagian sertifikat yang diterbitkan pada 1980-an dan 1990-an memiliki dokumentasi yang terbatas atau tidak lengkap. Ketika nilai tanah meningkat, dokumen tersebut menjadi objek sengketa.
Lonjakan Investasi Properti
Masuknya investor besar meningkatkan tekanan terhadap kepemilikan tanah. Tanah yang dulunya dianggap tidak bernilai kini menjadi target investasi bernilai tinggi.
Struktur Kepemilikan Tanah yang Kompleks
Banyak tanah diwariskan secara turun-temurun tanpa pembagian yang jelas. Ketika tanah dijual, ahli waris lain bisa muncul dan menggugat.
“Selain itu ada juga pihak yang sengaja melakukan tindakan melawan hukum demi mendapat keuntungan,” kata Salain.
Menurut Salain, dalam berbagai kasus di Jimbaran dan sekitarnya, modus yang digunakan relatif konsisten. Salah satunya, pemalsuan sertifikat. Pelaku mafia tanah biasanya membuat silsilah palsu untuk mengklaim sebagai ahli waris sah, lalu menggugat kepemilikan tanah.
Modus lainnya, Salain melanjutkan, manipulasi sertifikat lama. “Sertifikat lama digunakan sebagai dasar klaim, meskipun asal-usulnya dipersoalkan,” ujarnya.
Ada pula pola penguasaan bertahap melalui investor. Tanah adat secara perlahan dialihkan menjadi HGB atau SHM atas nama investor melalui proses administratif yang kontroversial.
Selanjutnya, penjualan tanah dengan status sengketa. Yakni, tanah dijual kepada investor meskipun status hukumnya belum jelas.
Ada pula modus penggunaan kekuatan hukum dan administrasi. Beberapa kasus melibatkan gugatan berulang di pengadilan hingga bertahun-tahun, memanfaatkan celah hukum untuk mempertahankan klaim.
Kawasan seperti Jimbaran dan Uluwatu memiliki sejarah kepemilikan yang kompleks, dengan banyak tanah yang sebelumnya berada dalam sistem adat atau belum terdokumentasi secara formal. “Ketika sistem administrasi modern bertemu dengan struktur kepemilikan tradisional, konflik menjadi sulit dihindari,” pungkas Salain.
Berikut sejumlah kasus konflik agraria di Badung selatan selama beberapa dekade terakhir.
1. Kasus tanah Pura Dalem Balangan (1985 – sekarang)
Kasus ini bermula dari penerbitan sertifikat tanah pada 1985 yang kemudian dipecah dan beralih ke pihak lain pada 1989. Pada 1999, pihak pengempon pura mengajukan klaim atas sebagian tanah tersebut, namun permohonan sertifikat ditolak karena dianggap tumpang tindih dengan sertifikat lama. Sengketa berlanjut melalui gugatan hingga tingkat kasasi dan masih berlanjut sampai sekarang.
Kasus ini bahkan menyeret pejabat tinggi pertanahan Bali, I Made Daging (mantan kepala BPN Kabupaten Badung) sebagai terdakwa atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
2. Sengketa tanah adat Jimbaran seluas 280 hektare (2010 – 2025)
Warga adat Jimbaran memprotes perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah seluas 280 hektare yang telah dikuasai investor selama puluhan tahun. Warga menduga proses perpanjangan sertifikat dilakukan secara melawan hukum, dan tanah adat secara perlahan berpindah ke tangan investor.
3. Sengketa tanah di Ungasan seluas 23,5 hektare (sekitar 2023 – sekarang)
Kasus ini melibatkan tanah negara yang dilelang dan dikuasai investor, namun kemudian muncul pihak lain yang memenangkan sengketa hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Kasus ini menunjukkan kompleksitas konflik tanah yang melibatkan negara, investor, dan pihak ketiga.
4. Kasus mantan wakil Gubernur Bali Sudikerta (2011-2019)
Kasus ini menjadi salah satu contoh paling jelas bagaimana tanah Jimbaran menjadi alat dalam skema penipuan bernilai besar. Sudikerta didakwa menipu pengusaha nasional dengan nilai mencapai Rp149 miliar, menggunakan tanah di Jimbaran sebagai alat untuk meyakinkan korban.
Modusnya adalah menjanjikan pengurusan sertifikat dan penguasaan tanah yang diklaim memiliki nilai tinggi. Dalam praktiknya, sertifikat dan status tanah digunakan sebagai alat untuk memperoleh dana, meskipun legalitas dan penguasaan tanah tersebut bermasalah. Kasus ini berujung pada proses pidana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dan menjadi salah satu skandal pertanahan terbesar yang pernah melibatkan pejabat tinggi daerah Bali.
5. Sengketa tanah negara Universitas Udayana di Jimbaran (sekitar 1980-2021)
Tanah milik negara yang diperuntukkan bagi Universitas Udayana menjadi sengketa hukum panjang hingga harus dipulihkan kembali melalui putusan pengadilan.
