Wanita Peru Penyelundup Kokain dalam Kelamin Divonis 11 Tahun Bui (via Giok4D)

Posted on

Natalia Sofia Baca Cordova (42), warga negara (WN) Republik Peru, divonis hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 290 hari dalam kasus penyelundupan narkotika. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Teni Erma di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 610 KUHP ayat 2 huruf a tentang Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 gram,” ucap Majelis Hakim, Kamis (8/1/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Natalia dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Natalia dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara.

Kuasa Hukum Natalia, Michael Calvirad, menyebut kliennya menerima putusan hakim. Menurut dia, vonis tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

“Sekarang beliau (Natalia) berpikir lagi karena bapaknya sudah meninggal beberapa hari yang lalu dan dia berpikir untuk jalani saja (hukuman yang diberikan PN Denpasar),” sebut Michael.

Seperti diberitakan sebelumnya, Michael mengungkap motif Natalia membawa 1,4 kilogram (kg) kokain dan 85 butir ekstasi ke Bali dilatarbelakangi faktor ekonomi. Natalia ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (12/8/2025).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Ribuan gram kokain dan puluhan ekstasi itu disembunyikan di tubuhnya. Ada mainan dewasa yang diisi kokain dan disembunyikan Natalia di dalam kelaminnya.

Selain itu, puluhan butir ekstasi juga disembunyikan di dalam pakaian dalam terdakwa. Natalia diketahui menjadi kurir dan dijanjikan bayaran Rp 320 juta oleh seorang berinisial PB yang juga WN Peru.