Pemkab Lombok Tengah Tunda Rumahkan 715 Guru Honorer

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunda penerapan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 715 guru honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu dilakukan menyusul adanya demontrasi penolakan yang dilakukan, Rabu (7/1/2026) kemarin.

“Sementara, kami menyampaikan dan sambil menunggu jawaban dari kementerian. Seperti biasa lah (masuk ke sekolah), jangan sampai gaduh-gaduh di sekolah,” kata Wakil Bupati Lombok Tengah, Muhammad Nursiah, seusai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Lombok Tengah, Kamis (8/1/2026).

Ia menyebut langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dengan stake holder terkait dengan pertimbangan kondusivitas daerah.

“Artinya, kita tetap menjaga kondusivitas daerah. Kondusif sekolah, kondusif daerah,” ujarnya.

Penundaan PHK ini bukan hanya berlaku bagi 53 guru honorer sertifikasi, melainkan akan dirasakan oleh seluruh tenaga pengajar di luar ASN, PPPK dan PPPK paruh waktu.

“Yang tersertifikasi, termasuk catatan penting untuk kita sampaikan pemerintah pusat. Jadi kita butuh menjaga kondusivitas daerah, sekolah,” tegasnya.

Nursiah menjelaskan aksi protes oleh guru honorer ini memang telah berlangsung sejak beberapa hari terakhir. Protes pertama dilakukan di kantor DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lombok Tengah, tapi tak menuai hasil. Sehingga memuncak hari kemarin.

“Dan memuncaklah kemarin, sama tuntutannya. Pertama, mau diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dan tidak dirumahkan,” bebernya.

Menurut Nursiah, kebijakan untuk merumahkan para tenaga honorer ini merupakan kebijakan BKN yang harus dijalankan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Dia hanya menindaklanjuti aturan tersebut.

“Dengan menjawab kemarin itu, bahwa kebijakan itu adalah kebijakan pemerintah pusat. Kita hanya menindaklanjuti, jadi kewajiban pemerintah daerah sebagai bawahan,” katanya.

Hasil diskusi yang dilakukan dengan para honorer itu telah dituangkan dalam surat yang akan ditujukan kepada BKN. Pihaknya juga akan membawa perwakilan dari para honorer untuk ikut ke Jakarta agar mengetahui secara utuh aturan tersebut.

“Kebijakan itu adalah salah satu bentuk usulan dari aspirasi ke pemerintah pusat. Hari ini, suratnya sudah siap, tinggal kita kirim atau dianter. Bahkan nanti, saat membawa surat kita akan ajak siapa yang menjadi perwakilannya untuk mendengarkan langsung ke Jakarta,” ujarnya.

Ketua DPD II Partai Golkar Lombok Tengah ini pun mengimbau kepada seluruh kepala sekolah di wilayahnya untuk memberikan penjelasan itu ke para honorer. Ia meminta kejadian ini jangan sampai mengganggu aktivitas belajar mengajar sembari ada kebijakan dari pusat.

“Hubungan dengan kondisi di sekolah. Kepala sekolah harus menjaga kondusivitas sekolahnya, jangan terganggu proses belajar mengajar. Sambil menunggu jawaban pemerintah pusat,” pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan guru honorer menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Lombok Tengah. Ratusan guru yang tak masuk dalam database BKN itu menuntut agar tidak dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) meski tak menerima gaji.

“Kami menuntut kesejahteraan sebagai guru honorer,” kata salah satu honorer, Nursalim, dalam orasinya di depan Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (7/1/2026).

Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status guru honorer di Lombok Tengah. Mereka kecewa lantaran pemerintah tidak pernah melihat jasa para guru honorer selama pengabdiannya.

“Berikan kami kepastian sebagai guru honorer yang telah berjuang puluhan tahun sebagai guru honorer. Tidak ada yang pemberhentian guru honorer karena sudah berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuh Nursalim.

Nursalim menjelaskan para guru honorer bersedia tak menerima honor asalkan pemerintah memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP). Guru salah satu SMP negeri di Lombok Tengah itu masih berharap bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.