WJ, dosen yang dilaporkan melecehkan tujuh mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, dinonaktifkan. Penonaktifan WJ diungkapkan Rektor UIN Mataram, Masnun Tahir.
“Kami tidak menolerasi kasus pelecehan seksual di kampus. Oknum itu sudah kami nonaktifkan dari segala aktivitas kampus,” ujar Masnun saat dihubungi via WhatsApp, Rabu malam (21/5/2025).
Masnun memastikan seluruh civitas akademika UIN Mataram mendukung proses hukum yang dilakukan aparat terhadap dosen pengajar Bahasa Arab tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh terhalang meskipun pelakunya berasal dari lingkungan akademik.
“Kami sudah mengumpulkan seluruh civitas akademika untuk membahas persoalan yang terjadi,” ujar Masnun.
UIN Mataram juga telah menyiapkan sanksi administratif terhadap dosen yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu. Sanksi yang disiapkan dari ringan hingga berat, termasuk pencabutan status PPPK.
Namun, Masnun mengungkapkan, sanksi berat belum bisa dijatuhkan karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum mengarah pada tindak persetubuhan.
“Dosen ini kan tinggal di asrama. Guna mencegah kejadian serupa, kami akan memperketat proses rekrutmen dan meningkatkan pengawasan di lingkungan kampus, terutama di area asrama,” tegas Masnun.
“Kami akan lebih selektif dalam menempatkan pegawai dan memperketat pengawasan di setiap sudut asrama,” imbuh Masnun.
Masnun juga mengimbau seluruh mahasiswa dan civitas kampus agar tidak takut melaporkan setiap kejadian yang merugikan.
“Kami terbuka untuk laporan dari siapa pun demi menjaga muruah kampus ini. Terima kasih kepada masyarakat atas semua saran dan dukungan,” ujar Masnun.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Hitam Melawan UIN Mataram berdemonstrasi di Gedung Rektorat UIN Mataram, Rabu (21/5/2025). Demo itu dilakukan buntut tujuh mahasiswi diduga menjadi korban pelecehan dosen berinisial WJ.
Koordinator Umum Aksi, Doali, mengatakan kasus dugaan kekerasan seksual harus segera disikapi oleh birokrasi kampus. Dia pun mendesak Rektor UIN Mataram untuk segera bersikap.
“Perilaku seperti itu tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang seharusnya mendidik mahasiswa. Pihak kampus tidak boleh bungkam atas kejadian yang memalukan institusi pendidikan ini,” tegas Doali, Rabu (21/5/2025).
Doali mendesak agar kampus segera mengambil langkah tegas. Dia meminta Rektor UIN Mataram segera memanggil dan mengadili dosen dan pihak lain yang membungkam kasus pelecehan seksual tersebut.
Doali menilai kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tujuh mahasiswi merupakan kasus besar yang mencoreng nama baik kampus sehingga perlu ditangani secara serius.
“Pecat secara permanen oknum dosen yang terbukti melakukan pelecehan seksual, sekaligus oknum yang turut membungkam kasus ini di UIN Mataram ini,” tegas Doali.