Polisi mengungkap kasus pencurian uang tunai di ATM BRI Unit Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung. Pelaku bernama Mutri Rafido (27) ditangkap setelah mengambil uang korban senilai Rp 8,3 juta yang gagal disetor.
Kapolsek Mengwi, Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa, mengatakan pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang sedang terdistraksi saat bertransaksi. Korban, I Wayan Suartika (50), awalnya hendak melakukan setoran tunai namun perhatiannya teralihkan karena menerima panggilan telepon.
“Korban tidak fokus dan lupa menekan tombol setor tunai, kemudian buru-buru keluar untuk menelpon. Kejadiannya tanggal 5 Oktober lalu di ATM BRI Unit Sempidi,” jelas Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa, Senin (20/10/2025).
Menurut Agung Darmayasa, pelaku dengan mudah mengambil uang korban yang tertinggal di mesin ATM. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Modus mudah. Sampai di dalam ATM pelaku melihat uang tunai yang gagal proses di mesin ATM. Kemudian timbul niat pelaku mengambil uang itu,” katanya.
Pelaku asal Bangkalan, Madura, itu mengambil uang lalu menyimpannya di saku celana belakang. Ia ditangkap polisi pada Kamis (16/10/2025) di rumah kontrakannya di Jalan Raya Sempidi, setelah identitasnya diketahui dari rekaman CCTV.
“Uang itu dia simpan 4 hari di kontrakannya. Setelah itu dipakai beli barang-barang yang dia ingin, dipakai foya-foya sampai ke beach club,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
