3 Pemburu Rusa di TN Komodo Ditetapkan Tersangka, 5 Masih Buron - Giok4D

Posted on

Tiga pemburu rusa di Pulau Komodo, Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan tersangka. Mereka sebelumnya ditangkap setelah terlibat baku tembak dengan tim patroli gabungan. Sementara lima pelaku lain masih buron.

“Tiga pelaku perburuan ilegal yang ditangkap telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas nama AB, AD, dan Y,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dwi Januanto Nugroho, saat konferensi pers di Labuan Bajo, Jumat (19/12/2025).

AB, AD, dan Y sebelumnya ditangkap dalam operasi tim gabungan dari Balai Gakkumhut Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Balai TN Komodo, Kapal Polisi (KP) Ibis-6001 Korpolairud Baharkam Polri, KP Padar-3018 Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT, dan Polres Manggarai Barat.

Dwi mengatakan kasus ini disidik secara multidoors bersama penyidik Polri. Para pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). AB, AD, dan Y terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Tak cuma itu, AB, AD, dan Y juga dijerat pidana dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Melalui aturan itu, ketiga pelaku terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku, tetapi juga terus mengungkap jejaring yang terlibat dalam praktik ilegal ini, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan dalam perburuan liar,” tegas Dwi.

Dwi menegaskan penegakan hukum terkait perburuan ilegal di TN Komodo akan terus dilakukan secara konsisten untuk melindungi keragaman hayati di sana. Menurutnya, rusa timor (Cervus timorensis) yang diburu merupakan spesies kunci di TN Komodo yang berperan penting sebagai sumber pakan utama komodo dan menjaga keseimbangan ekosistem sabana.

Perburuan tidak hanya mengancam kelangsungan hidup spesies rusa Timor, tetapi juga merusak ekosistem yang mendukung berbagai satwa lainnya di kawasan konservasi. “Karena itu, penindakan tegas terhadap perburuan ilegal adalah langkah yang sangat penting dalam menjaga kelestarian TN Komodo dan seluruh ekosistemnya,” jelas Dwi.

“Penegakan hukum yang tegas disertai dengan upaya pemberdayaan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah perburuan ilegal dan memastikan keberlanjutan ekosistem di kawasan TN Komodo,” imbuh Dwi.