Upaya Tonny Nugroho menghindari hukuman kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana kasus pemotretan bagian dada penumpang pesawat tanpa izin itu, sekaligus mengukuhkan vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar.
“Kasasi Tonny Nugroho ditolak oleh Mahkamah Agung. Surat resmi pemanggilan pertama sudah kami sampaikan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Badung, Yusran Ali Baadilla, Sabtu (20/12/2025).
Dengan ditolaknya kasasi, proses hukum yang dijalani Tonny telah memasuki tahap akhir. Dalam petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 11180 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 atas nama Tonny Nugroho, amar putusan ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Fisher Valen J Simanjuntak.
“Untuk prosesnya sudah disetujui tertanggal 16 November 2025,” sambung Yusran.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
