Sebanyak 15 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang baru dilantik pada Kamis (18/12/2025), bakal memasuki masa pensiun pada 2026. Hal itu karena usia mereka telah mencapai 58 tahun pada tahun depan.
“Ya, ada 15 PPPK paruh waktu yang akan pensiun di tahun 2026, karena usianya sudah memasuki 58 tahun. Dengan rincian, 4 pegawai pensiun di Januari, 1 pegawai di Februari (sisanya di bulan yang berbeda),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mataram, Taufik Priyono, saat diwawancarai, Kamis (18/12/2025).
Taufik yang akrab disapa Yoyok menjelaskan, empat PPPK paruh waktu yang pensiun pada Januari 2026 tetap akan menerima gaji terusan selama tiga bulan.
“(Meski baru dilantik, dan bulan depan sudah pensiun) penggajian yang mereka terima nanti pakai gaji terusan sampai tiga bulan. Jadi hitungannya, Januari sudah diangkat, tapi Januari dia pensiun, tapi gaji yang diterima nanti ada gaji terusan (istilahnya),” terangnya.
“(Gaji terusan itu) memang diatur dan (sudah ada) di regulasi keuangan,” sambung Yoyok.
Sebagai informasi, Pemkot Mataram resmi mengangkat 3.067 PPPK paruh waktu pada hari ini. Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan kontrak kerja dan diberikan gaji sesuai kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Sementara itu, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengapresiasi pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu tersebut. Menurut Mohan, status PPPK paruh waktu dapat menjadi peluang menuju PPPK penuh waktu apabila tetap menunjukkan dedikasi dalam bekerja.
“Saya ucapkan selamat kepada bapak ibu, karena sampai hari ini telah mengabdi di Kota Mataram dan berdedikasi dalam membantu tugas-tugas pemerintah,” kata Mohan, Kamis.
