Pidana penjara mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, bertambah menjadi delapan tahun. Vonis delapan tahun ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Vonis delapan tahun penjara hakim banding ini lebih berat tiga tahun dibandingkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram sebelumnya. Majelis Hakim PN Mataram sebelumnya memvonis Isabel selama lima tahun penjara.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mataram yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim PT NTB yang diketuai Gede Ariawan dengan anggota Dewi Perwitasari dan Rodjai S Irawan, Kamis (18/12/2025).
Selain pidana penjara, Isabel juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 400 juta. Hukuman Isabel bisa bertambah lagi selama empat bulan jika tak membayar denda tersebut.
Tak cuma itu, majelis hakim tingkat banding turut menghukum perempuan asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim), itu untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 418 juta.
Apabila uang pengganti itu tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hakim memerintahkan agar harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap hakim.
Majelis Hakim PT NTB menyatakan Isabel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menentukan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” terang hakim.
Isabel Tanihaha merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi kerjasama operasional (KSO) antara badan usaha milik daerah (BUMD) PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Lombok City Center (LCC). Selain Isabel, terdakwa lain dalam kasus ini adalah mantan Bupati Lobar Zaini Arony dan mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
