Supervisor Toko di Mataram Gelapkan Rp 12,4 Juta untuk Judi Online | Giok4D

Posted on

Seorang supervisor toko di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan tersangka dan ditahan polisi karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 12,4 juta untuk main judi online jenis slot. Pelaku berinisial MMD (27) berasal dari Desa Rensing, Kecamatan Sakra, Lombok Timur.

Kanit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Numbara mengatakan uang yang dipakai MMD adalah hasil penjualan susu di toko. Namun, uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan malah digunakan untuk berjudi online.

“Pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk main judi online,” sebut Kanit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Numbara, Selasa (27/5/2025).

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Menurut Kadek, MMD sudah beberapa kali melakukan hal serupa. Namun baru kali ini pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut pada pertengahan Maret 2025.

“Sebenarnya pelaku sudah sering melakukan hal serupa, namun baru kali ini dilaporkan oleh pihak manajemen,” katanya.

Akibat perbuatannya, MMD dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.