Gubernur Bali Wayan Koster telah menerima rekomendasi Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terkait proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Koster mengatakan akan ada kejutan dalam rekomendasi yang bakal dia bacakan terkait proyek lift senilai Rp 200 miliar itu.
“Nanti kita lihat, tunggu waktunya supaya mengejutkan sedikit,” kata Koster di Denpasar, Selasa (11/11/2025).
Koster mengungkapkan ditutup atau tidaknya proyek lift kaca yang bekerja sama dengan investor China tersebut akan dikaji terlebih dahulu. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Klungkung terkait polemik proyek itu.
“Nanti kan ada waktunya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Pansus TRAP DPRD Bali telah menyerahkan rekomendasi terkait proyek lift kaca di Pantai Kelingking kepada Gubernur Koster. Selain itu, Pansus TRAP DPRD Bali juga menyerahkan rekomendasi dewan mengenai wahana bungee jumping di Nusa Penida.
“Ada dua objek. Pertama, lift kaca. Kedua, bungee jumping kami sudah serahkan tadi,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, di kantor DPRD Bali, Selasa.
Suparta enggan membocorkan poin-poin yang menjadi rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali terkait proyek lift di Pantai Kelingking. Ia berdalih rekomendasi dewan itu akan dibacakan langsung oleh Koster saat rapat paripurna mendatang.
“Nanti kewenangan eksekutif yang melakukan kegiatan lebih lanjut dari rekomendasi itu,” jelas Suparta.
“Nanti saya kira hasil rekomendasi sudah ada di Pak Gubernur,” pungkas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.
Sebelumnya, proyek lift kaca di Pantai Kelingking viral di media sosial lantaran dianggap mengganggu keindahan dan estetika kawasan wisata yang ikonik itu. Tak lama kemudian, Pansus TRAP DPRD Bali menutup sementara proyek lift setinggi 182 meter itu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, I Made Sudiarkajaya, menjelaskan permasalahan utama proyek ini terletak pada perbedaan pandangan terkait tingkat risiko kegiatan yang berdampak pada izin lingkungan.
Menurut Sudiarka, berdasarkan data Online Single Submission (OSS), proyek lift kaca tersebut tergolong kegiatan dengan risiko rendah hingga menengah, sehingga cukup dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Kami kan sesuai sistem dan sistem itu mintanya UKL-UPL. Nah, itu yang perlu kami cek ulang. Apakah mau ikut sistem atau alasan tertentu. Kami pun masih menunggu arahan dari provinsi,” ungkap Sudiarka, belum lama ini.
Suparta enggan membocorkan poin-poin yang menjadi rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali terkait proyek lift di Pantai Kelingking. Ia berdalih rekomendasi dewan itu akan dibacakan langsung oleh Koster saat rapat paripurna mendatang.
“Nanti kewenangan eksekutif yang melakukan kegiatan lebih lanjut dari rekomendasi itu,” jelas Suparta.
“Nanti saya kira hasil rekomendasi sudah ada di Pak Gubernur,” pungkas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.
Sebelumnya, proyek lift kaca di Pantai Kelingking viral di media sosial lantaran dianggap mengganggu keindahan dan estetika kawasan wisata yang ikonik itu. Tak lama kemudian, Pansus TRAP DPRD Bali menutup sementara proyek lift setinggi 182 meter itu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, I Made Sudiarkajaya, menjelaskan permasalahan utama proyek ini terletak pada perbedaan pandangan terkait tingkat risiko kegiatan yang berdampak pada izin lingkungan.
Menurut Sudiarka, berdasarkan data Online Single Submission (OSS), proyek lift kaca tersebut tergolong kegiatan dengan risiko rendah hingga menengah, sehingga cukup dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Kami kan sesuai sistem dan sistem itu mintanya UKL-UPL. Nah, itu yang perlu kami cek ulang. Apakah mau ikut sistem atau alasan tertentu. Kami pun masih menunggu arahan dari provinsi,” ungkap Sudiarka, belum lama ini.
