Sidang Eks Kapolres Ngada Dikawal Puluhan Polisi - Giok4D

Posted on

Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang perdana kasus asusila dengan korban anak-anak di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (30/6/2025). Puluhan polisi berada di sekitar PN Kupang untuk mengamankan jalannya sidang.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, menjelaskan sebanyak 40 personel dari Polresta Kupang Kota dan Polda NTT diturunkan untuk memastikan sidang berjalan dengan aman dan lancar.

“Kami libatkan sekitar 40 orang dibantu teman-teman dari Polda NTT agar berjalan lancar, aman, tidak ada hambatan dan intervensi dari pihak mana pun. Ini jadi tanggung jawab kami sesuai permintaan dari kejaksaan dan pengadilan,” ujar Aldinan saat dikonfirmasi infoBali.

Menurutnya, puluhan polisi terlibat pengawalan dari Rutan Kupang menuju PN Kupang hingga persidangan selesai dan saat terdakwa kembali dibawa ke Rutan Kupang.

Sidang perdana Fajar berlangsung secara tertutup karena korban dugaan pencabulan merupakan anak-anak. Menurut Humas PN Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, sidang digelar secara tertutup sesuai dengan hukum acara yang diatur pada Pasal 153 ayat 3 KUHAP.

“Persidangan terbuka untuk umum kecuali untuk perkara-perkara kesusilaan,” ujar Consilia seusai sidang.

“Korbannya kebanyakan adalah anak-anak sehingga tidak boleh diakses oleh umum,” katanya.

Sidang dengan agenda dakwaan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua PN Kupang Agung Parnata dengan hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Ketiganya juga menyidangi perkara dengan tersangka Fani di hari yang sama.

Fajar didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur, salah satunya anak berusia lima tahun. Aksi bejat itu dilakukan di sejumlah hotel di Kota Kupang pada Juni 2024 hingga Januari 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati NTT dan Kejari Kupang.

Pasal yang didakwakan, kata Raka, antara lain Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Selain itu juga Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Perlindungan Anak yang sama.

Tak hanya itu, Fajar juga dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, dia didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Korban eks Kapolres Ngada tiga orang,” ujar Raka.

Menurutnya, kejaksaan fokus membuktikan unsur pidana dan penuntutan maksimal, serta memastikan proses hukum berpihak pada korban, profesional, transparan, dan berperspektif keadilan.

“Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya pemulihan hak korban termasuk restitusi,” tambah Raka.

Raka menyebut kasus ini menjadi penegas bahwa kejaksaan hadir sebagai garda terdepan memerangi kejahatan seksual terhadap anak.

“Ini menegaskan bahwa kejaksaan tidak berkompromi dengan segala bentuk eksploitasi yang merusak masa depan generasi bangsa,” lanjut Raka.

Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata selaku koordinator Kejati NTT, Ketua Tim Sunoto, I Made Oka Wijaya, Putu Andy Sutadharma, dan Kadek Widiantari. Sementara, Fajar didampingi penasihat hukumnya Ahmad Bumi. Sedangkan, terdakwa Fani didampingi penasihat hukumnya Melzon Biri.