Kupang –
Keanggotaan Mokrianus Imanuel Lay di Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang terancam dicabut seusai menjadi tersangka penelantaran istri dan anak. Mokris kini sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang seusai dilimpahkan polisi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT), Refafi Gah, mengungkapkan partainya bisa memberikan sanksi tegas kepada kader jika ditemukan fakta yang dinilai merugikan dalam proses kajian.
“Partai Hanura tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan kartu tanda anggota (KTA). Partai Hanura menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Refafi Gah dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Menurut Refafi, memproses pergantian antarwaktu (PAW) kepada Mokris sebagai anggota DPRD Kota Kupang merupakan konsekuensi politik yang harus diambil partai. Namun, PAW tetap melalui mekanisme dan kajian internal sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura. Proses PAW akan dibahas secara berjenjang melalui dewan pimpinan cabang (DPC), DPD hingga dewan pimpinan pusat (DPP) di Partai Hanura sebelum keputusan final ditetapkan.
“Partai memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan politik, baik sebelum maupun setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keputusan itu bisa diambil, namun semua tergantung hasil kajian dan pertimbangan politik partai,” terangnya.
Partai Hanura, jelas Refafi, memastikan tidak akan terjadinya kekosongan kursi di DPRD Kota Kupang. Fungsi fraksi tetap berjalan normal demi kepentingan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Kupang masih menunggu arahan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Indra Erwin Gah, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi internal partai, khususnya dengan pengurus Hanura di tingkat provinsi.
“Kami dari DPC Hanura Kota Kupang segera berkoordinasi dengan Hanura Provinsi. Tinggal bagaimana provinsi mengambil sikap ke DPP seperti apa, untuk proses ini,” jelas Erwin Gah, Kamis (29/1/2026) melalui sambungan telepon.
Erwin menegaskan DPC Hanura Kota Kupang tidak dapat serta-merta mengambil keputusan PAW tanpa melalui mekanisme organisasi serta ketentuan yang berlaku. “Jadi kami menunggu arahan dari pimpinan DPD,” katanya.
