Setubuhi Siswi Berkali-kali, Guru SD di Lombok Tersangka! baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat menetapkan seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial LS sebagai tersangka. LS diduga menyetubuhi siswinya berkali-kali dengan mengancam menyebarkan video esek-esek mereka.

“Betul, pelaku sudah kami tetapkan tersangka,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reksrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Mardiwinata, Sabtu (26/7/2025).

Eka mengatakan penetapan LS sebagai tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat. Menurutnya, guru SD berusia 40 tahun itu juga langsung ditahan di sel Polres Lombok Barat.

Sebelumnya, LS diduga sudah menyetubuhi sisiwinya sejak lama. Berdasarkan pengakuan korban, siswi itu disetubuhi sejak kelas enam SD hingga kini duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

“Dari keterangan si korban, jadi kejadiannya ini sudah lama ya, dari korban masih kelas enam SD,” tutur Eka.

LS terakhir kali melancarkan aksi bejatnya pada 5 Juli 2025. LS menyetubuhi siswi itu di suatu tempat dekat rumah korban. LS mengancam akan menyebarkan video syur mereka hingga korban terpaksa mengikuti permintaan guru cabul itu.

Satreskrim Polres Lombok Barat telah memeriksa sebanyak delapan saksi terkait kasus tersebut. Para saksi itu terdiri dari keluarga korban, pejabat desa, pejabat dinas pendidikan, saksi ahli dari pihak dokter yang melakukan visum, psikolog, hingga terlapor.

LS dijerat dengan Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf B dan E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi segera melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

“Dari keterangan si korban, jadi kejadiannya ini sudah lama ya, dari korban masih kelas enam SD,” tutur Eka.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

LS terakhir kali melancarkan aksi bejatnya pada 5 Juli 2025. LS menyetubuhi siswi itu di suatu tempat dekat rumah korban. LS mengancam akan menyebarkan video syur mereka hingga korban terpaksa mengikuti permintaan guru cabul itu.

Satreskrim Polres Lombok Barat telah memeriksa sebanyak delapan saksi terkait kasus tersebut. Para saksi itu terdiri dari keluarga korban, pejabat desa, pejabat dinas pendidikan, saksi ahli dari pihak dokter yang melakukan visum, psikolog, hingga terlapor.

LS dijerat dengan Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf B dan E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi segera melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.