Mataram –
Pria berinisial JR ditangkap polisi lantaran menggasak delapan unit PlayStation di Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak hanya itu, JR juga mencuri puluhan stik, laptop, hingga master game, di lokasi rental PlayStation tempatnya bekerja.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1×24 jam sejak laporan masuk ke Polsek Selaparang,” kata Kapolsek Selaparang, Iptu Zulharman Lutfi, Minggu (8/2/2026).
Zulharman mengungkapkan pelaku berasal dari Rasanae, Kota Bima, NTB. Menurutnya, pria berusia 24 tahun itu ditangkap saat hendak melarikan diri ke wilayah Sumbawa, NTB, pada Sabtu (7/2) malam.
JR merupakan salah satu karyawan yang memegang kunci ruko tempat rental PlayStation itu. Zulharman mengatakan delapan unit PlayStation itu sudah dijual oleh pelaku dengan harga Rp 3 juta. Sementara barang curian lainnya, belum dijual.
“Pengakuannya, uangnya digunakan untuk makan-makan,” ujar Zulharman.
“Sejumlah barang bukti hasil kejahatan telah diamankan oleh petugas. Kami juga menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan,” pungkasnya.
