Badung –
Aparat gabungan menggelar operasi besar-besaran di kawasan Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Razia kali ini menyasar pengemudi ojek online (ojol) liar dan pelanggar lalu lintas (lalin).
Petugas menemukan sejumlah pelanggaran aturan lalin. Termasuk pengendara yang tidak memakai helm hingga kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor.
“Kami kolaborasi dengan Pemkab Badung, Satpol PP, hingga pihak desa melakukan upaya pencegahan terkait banyaknya masukan masyarakat soal ojol tidak teregistrasi. Sasaran utamanya memang driver ojol liar, tapi kami juga melakukan tindakan kepolisian lainnya,” kata Kabag Ops Polres Badung Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana, Minggu (8/2/2026) dini hari.
Sudarsana mengungkapkan tim memantau kelengkapan kendaraan yang terlihat secara kasat mata selanjutnya ditertibkan secara administrasi. Menurutnya, para pelanggar yang kedapatan tidak mematuhi aturan berkendara langsung diberikan surat teguran.
“Kemudian dari satuan Reskrim, Narkoba, serta Intel juga melakukan penggeledahan visual terhadap pengendara yang barang kali membawa barang-barang terlarang,” ujar Sudarsana.
Sudarsana menuturkan operasi ini bertujuan untuk merespons keresahan turis maupun warga yang merasa tidak nyaman dengan kehadiran pengemudi tanpa aplikasi resmi di kawasan wisata. Polisi meminta masyarakat lebih selektif memilih moda transportasi demi keamanan dan kenyamanan selama di perjalanan.
“Imbauan yang paling penting adalah tertib berlalu lintas dan bagi penumpang tolong hindari membawa barang berharga yang berlebih. Silakan gunakan aplikasi ojol yang terdaftar resmi apabila ingin memesan layanan transportasi,” imbuhnya.
Ia menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Badung. Sudarsana mempersilakan warga melapor jika menemukan adanya tindakan kriminalitas.
“Apabila ditemukan peristiwa pidana, baik mengalami sendiri atau melihat hal lainnya, silakan hubungi 110 atau hotline dari Polri. Demikian yang bisa saya sampaikan,” pungkasnya.
