Gianyar –
Sebanyak 68 botol minuman keras (miras) ilegal disita polisi. Penyitaan itu dilakukan saat operasi yustisi di sekitaran Stadion Wayan Dipta untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban jelang laga Bali United versus Persebaya Surabaya hari ini, Sabtu (7/2/2026).
“Minuman beralkohol sebanyak 68 jenis dengan berbagai merek dan langsung dilakukan penyitaan oleh Satpol PP Gianyar,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita dalam keterangannya kepada , Sabtu.
Suardita mengatakan operasi yustisi dilakukan Jumat (6/2/2026) malam di Jalan Bypass Dharmagiri hingga di Jalan Banteng. Beberapa kedai kopi dan warung warga sekitar turut didatangi saat operasi itu.
Hasilnya, salah satu warung di Jalan Banteng milik seorang warga bernama Sahnawan (39), kedapatan menjual puluhan botol miras ilegal. Walhasil, 68 botol miras ilegal dagangannya disita.
“Petugas memeriksa dan menindak penjual miras yang melanggar ketentuan,” kata Suardita.
Suardita mengatakan, penjual miras itu diberi pemahaman untuk mendukung situasi kemananan dan ketertiban. Terlebih, menjelang pelaksanaan pertandingan sepak bola yang berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar.
Operasi yustisi itu diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Serta memastikan jalannya pertandingan Bali United vs Persebaya Surabaya dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
“Bertujuan untuk mencegah gangguan kamtibmas yang dipicu oleh konsumsi miras, baik oleh penonton maupun masyarakat sekitar,” katanya.
Operasi yustisi dilaksanakan dan dipimpin Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Nendissa, Kabagops Polres Gianyar Kompol I Nyoman Sukadana, dan Satpol PP Kabupaten Gianyar.
