Satu Tersangka Korupsi Sumur Bor Rp 1,1 M di Lombok Timur Belum Ditahan

Posted on

Satu dari empat tersangka korupsi pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), belum ditahan. Tersangka berinisial M itu merupakan pelaksana proyek.

Selain belum ditahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim juga belum memeriksa M seusai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. “Tinggal pemeriksaan tersangka M ini yang belum,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lotim Ida Bagus Putu Swadharma, Senin (30/6/2025).

Kejari Lotim sudah melayangkan surat panggilan pertama ke tersangka, tapi dia mangkir. Maka, jaksa kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk M.

“Intinya sudah kami layangkan panggilan, panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Swadharma.

Sesuai surat panggilan, jaksa akan memeriksa M pada pekan ini. “Minggu ini, hari Kamis (3/7/2025) mungkin, kalau nggak salah,” sebutnya.

Tiga tersangka yang telah ditahan masing-masing DS, ABS dan AST. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lotim.

Ketiga tersangka yang sudah ditahan dalam pembangunan sumur bor pada 2017 tersebut memiliki peran berbeda. Tersangka DS selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), ABS selaku penyedia, dan AST selaku konsultan pengawas.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan sumur bor tersebut anggarannya sebesar Rp 1,13 miliar yang bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 2017.

Dari jumlah anggaran itu, kerugian negara yang disebabkan oleh empat tersangka sebesar Rp 1 miliar lebih berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.

Sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.