Kupang –
Tersangka penelantaran istri dan anak, Mokrianus Imanuel Lay, masih berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang. Mokris hingga kini masih menerima gaji hingga tunjangan.
“Posisinya Pak Mokris di DPRD Kota Kupang per hari ini beliau masih tercatat sebagai anggota DPRD Kota Kupang,” jelas Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, Jumat (30/1/2026) di Kupang.
“Namun, untuk kegiatan-kegiatan DPRD, seperti reses dan lainnya, beliau tidak bisa mengikuti karena ada surat resmi dari kuasa hukumnya yang menyampaikan menunggu hingga status hukum resmi untuk kliennya,” imbuh Richard.
Richard menjelaskan Mokris masih menjadi anggota DPRD Kota Kupang karena belum ada proses pergantian antarwaktu (PAW). Menurutnya, PAW bukan menjadi domain dari DPRD Kota Kupang sebelum ada surat keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dan juga pengajuan dari partai.
“Jikalau ada status hukum inkrah dan ada surat dari partai untuk pergantian, jadi DPRD hanya mengatur administrasi seluruh proses ini,” ungkap politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Hingga saat ini, tutur Richard, hak-haknya Mokris sebagai anggota DPRD Kota Kupang masih diterima. Hak-hak dari gaji hingga tunjangan itu tetap diterima selama SK Mokris belum dicabut Gubernur NTT.
DPRD Kota Kupang, tutur Richard, perihatin dengan kasus yang menyeret Mokris. Sebagai lembaga, DPRD Kota Kupang menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Richard berharap Mokris dapat menjalani proses hukum dengan baik dan kooperatif sehingga proses hukum bisa dilalui dengan baik.
“Kami harapkan Pak Mokris bisa mengikuti proses dan rangkaian proses hukum ini dengan baik dan menjalaninya secara kooperatif sehingga bisa berjalan dengan lancar ke depan,” harap Richard.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Kupang masih menunggu arahan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Indra Erwin Gah, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi internal partai, khususnya dengan pengurus Hanura di tingkat provinsi.
“Kami dari DPC Hanura Kota Kupang segera berkoordinasi dengan Hanura Provinsi. Tinggal bagaimana provinsi mengambil sikap ke DPP seperti apa, untuk proses ini,” jelas Erwin Gah, Kamis (29/1/2026) melalui sambungan telepon.
Erwin menegaskan DPC Hanura Kota Kupang tidak dapat serta-merta mengambil keputusan PAW tanpa melalui mekanisme organisasi serta ketentuan yang berlaku. “Jadi kami menunggu arahan dari pimpinan DPD,” katanya.
